Sebelumnya Bupati telah meminta pertimbangan dari pengacara atau praktisi hukum beberapa waktu lalu. Masukan dan pertimbangan dari akademisi, staf Khusus bupati dan Kabag Hukum baru diputuskan jadi putusan atas sengketa tiga desa ini sudah benar-benar lewat kajian.
“Jadi, hasil Pilkades desa Kurunga diputuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Desa Fida akan dilantik sesuai dengan putusan sebelumnya yakni Jandrik Rasai sebagai Cakades pemenang,” ujar Rusdi.
Oleh Rusdi, untuk desa Liaro, mengingat Cakades petahana yang sebelumnya pemenang Pilkades berinisial NM, telah didiskualifikasi. “Akibat perbuatan amoral (asusila) terhadap warganya,” papar Rusdi yang didampingi Kadis DPMD.
Cakades petahana pemenang di Liaro itu, lanjut Rusdi, diskualifikasi karena berbagai pertimbangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih yang didalamnya keputusan Pemerintahan yang baik dan kepala desa adalah salah satu spektrum kekuasaan negara ditingkat bawah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!