“Dasar itulah menjadi pertimbangan, apalagi ditekankan kepala desa harus berbanding lurus dengan kaidah pemerintahan, salah satunya adalah asas kewajaran jadi keputusan pemerintah itu termasuk memperhatikan nilai nilai moralitas dan undang-undang administrasi negara nomor 32 tahun 2014 dan itu adalah keputusan pejabat tata usaha negara atas dasar yurisdiksi pak Bupati,” ujarnya.
Menurutnya, Cakades petahana Desa Liaro itu dinyatakan melanggar norma dan asas pemerintahan sehingga diskualifikasi.
“Perbuatan Cakades NM itu, hemat kami dinilai selain melanggar aspek hukum juga aspek moral. Sehingga Pemkab diskualifikasi bersangkutan dan menetapkan pemenang kedua atas nama Ansar sebagai pemenang dan akan dilantik nanti,” paparnya.
Sementara itu, Plt kepala DPMD Halsel, Faris Hi Madan mengatakan, untuk pelaksanaan PSU di desa Kurunga, Kecamatan Joronga, dijadwalkan pada 25 Februari 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!