“Memang sebelumnya data yang masuk itu tiga bulan. Tetapi agar lebih mudah, maka kita buat pembayaranya dua bulan sekali. Jadi dibayar dua bulan sampai selesai, tidak bisa tiga bulan sekaligus,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Malut, Nirwan MT. Ali memastikan bahwa tunggakan TPP Nakes RSUD CB tetap menggunakan Pergub. “Jadi tetap akan dibayar sebelum akhir bulan ini dan proses pembayaran tetap memakai Pergub,” kata Nirwan.
Nirwan juga memastikan bahwa regulasi mengenai TPP ini sudah tidak ada masalah. “Sekarang tinggal keuangan melakukan proses pembayaran. Jadi terkait regulasi sudah tidak ada masalah,” tandas Nirwan. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!