Tunggakan Gaji Guru PPPK Tetap Dibayar Tapi Bertahap

Kita akan tetap bayar akan tetapi tidak bisa sekaligus, dan saat ini juga kita lagi menunggu tanda tangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA

Fahmi Alhabsyi (Sekretaris Dikbud Malut)

Sofifi, Maluku Utara- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Fahmi Alhabsyi menyebutkan, tunggakan gaji guru PPPK tingkat SMA/SMK dan SLB yang dikeluhkan selama ini tetap di akomodir Pemprov Malut pada tahun 2023.

Meskipun begitu, Fahmi mengaku gaji yang ditunggak selama 7 bulan tahun 2022 itu tidak bisa dibayar sekaligus, akan tetapi dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA  Pj Gubernur Malut Instruksikan OPD Segera Tuntaskan Utang Pihak Ketiga Tanpa Embel-embel

“Jadi kita akan tetap bayar akan tetapi tidak bisa sekaligus, dan saat ini juga kita lagi menunggu tanda tangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA,” begitu kata Fahmi Alhabsyi ketika dikonfirmasi Haliyora, Senin (20/2/2023).

Fahmi juga mengklaim, seluruh tunggakan gaji guru PPPK ini sudah dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023.

BACA JUGA  Maksimalkan Percepatan Pembangunan, Bupati dan Wakil Bupati Haltim Kunjungi 10 Kecamatan

“Anggaran itu memang khusus untuk gaji guru PPPK yang bersumber dari DAU sebesar Rp 117 Miliar seperti yang dijelaskan oleh Sekda beberapa waktu lalu,” terang Fahmi. 

Untuk itu, ia meminta kepada guru PPPK agar sedikit bersabar dan memberikan sedikit waktu kepada pihaknya untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami berharap guru PPPK sedikit bersabar karena masalah ini menjadi prioritas yang harus kami selesaikan pada tahun 2023,” tandasnya. (RS-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah