Kita akan tetap bayar akan tetapi tidak bisa sekaligus, dan saat ini juga kita lagi menunggu tanda tangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA
Fahmi Alhabsyi (Sekretaris Dikbud Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Fahmi Alhabsyi menyebutkan, tunggakan gaji guru PPPK tingkat SMA/SMK dan SLB yang dikeluhkan selama ini tetap di akomodir Pemprov Malut pada tahun 2023.
Meskipun begitu, Fahmi mengaku gaji yang ditunggak selama 7 bulan tahun 2022 itu tidak bisa dibayar sekaligus, akan tetapi dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita akan tetap bayar akan tetapi tidak bisa sekaligus, dan saat ini juga kita lagi menunggu tanda tangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA,” begitu kata Fahmi Alhabsyi ketika dikonfirmasi Haliyora, Senin (20/2/2023).
Fahmi juga mengklaim, seluruh tunggakan gaji guru PPPK ini sudah dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023.
“Anggaran itu memang khusus untuk gaji guru PPPK yang bersumber dari DAU sebesar Rp 117 Miliar seperti yang dijelaskan oleh Sekda beberapa waktu lalu,” terang Fahmi.
Untuk itu, ia meminta kepada guru PPPK agar sedikit bersabar dan memberikan sedikit waktu kepada pihaknya untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami berharap guru PPPK sedikit bersabar karena masalah ini menjadi prioritas yang harus kami selesaikan pada tahun 2023,” tandasnya. (RS-2)