Jadi disini kan tidak visi, tidak ada misi dan tidak ada program yang disampaikan oleh Pa Bupati Taliabu
Fahrul Abdul Muid (Anggota Bawaslu Provinsi Malut)
Sebagaimana dijelaskan anggota Bawaslu Provinsi Malut, Fahrul Abdul Muid yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran kepada Haliyora.id, saat dihubungi via telepon, di hari yang sama.
“Bahwa terkait dengan pernyataan Pa Bupati Taliabu dalam acara resmi pelantikan BPD se-Pulau Taliabu itu, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 35 yang menjelaskan tentang definisi kampanye. Kegiatan kampanye itu adalah kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan, yang pertama visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu,” ujar Fahrul.
Jadi berdasarkan definisi ini, dikatakan Fahrul, yang disampaikan Bupati Pulau Taliabu itu tidak masuk yang diatur dalam UU Nomor 7 itu.
“Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau yang ditunjuk oleh pihak lain yang dihadiri oleh peserta kampanye atau menawarkan program. Jadi disini kan tidak visi, tidak ada misi dan tidak ada program yang disampaikan oleh Pa Bupati Taliabu, atau tidak menampilkan citra diri peserta Pemilu,” jelas Fahrul.
Farul menambahkan, yang dimaksud dengan citra diri sebagai peserta pemilu itu adalah, gambar atau logo partai dan ditampilkan dengan nomor urut partai politik. “Jadi dengan demikian itu bukan kampanye,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!