Harus ada penetapan besaran anggaran dari Inspektorat, sehingga pencairan anggaran sesuai dengan hasil penetapan dari Inspektorat
Ahmad Purbaya (Kepala BPKAD Malut)
Sofifi, Maluku Utara– Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) memastikan siap membayar tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Chasan Boesoirie.
“Tunggakan TPP Nakes RSUD CB tiga bulan sudah bisa dibayar. Jika sudah ada permintaan dari Dinas Kesehatan maka siap dibayarkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya ketika dikonfirmasi Haliyora, Jum’at (17/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Purbaya bilang, dirinya sudah mengkonfirmasikan mengenai pembayaran TPP ini kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mengajukan permintaan, namun dari Dinkes masih menunggu penetapan nilai TPP dari Inspektorat. Penetapan nilai dari Inspektorat sangat penting, sehingga bisa diketahui berapa besaran anggaran TPP yang harus dibayar.
“Harus ada penetapan besaran anggaran dari Inspektorat, sehingga pencairan anggaran sesuai dengan hasil penetapan dari Inspektorat,” jelasnya.
Purbaya memastikan, BPKAD saat ini sudah sangat siap melakukan pencairan, asalkan dinas teknis mengajukan permintaan sesuai syarat yang telah ditentukan.
“Prinsipnya, kita di keuangan sudah siap buat pencairan, jika dinas teknis sudah mengajukan permintaan pencairan,” tandasnya. (RS-2)









