Ajakan “Berbau Politik” Bupati Pulau Taliabu Direspon Berbeda Bawaslu Kabupaten dan Provinsi

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pelantikan 459 anggota BPD se-Kabupaten Pulau Taliabu yang berlangsung di gedung Hemongsia-Sia Dufu oleh Bupati Aliong Mus.

Suasana pelantikan 459 anggota BPD se-Kabupaten Pulau Taliabu yang berlangsung di gedung Hemongsia-Sia Dufu oleh Bupati Aliong Mus.

Bawaslu akan segera pleno pembentukan tim investigasi untuk lakukan penelusuran pelanggaran ini.

Iskandar (Anggota Bawaslu Kab. Pulau Taliabu)

Bobong, Maluku Utara– Ajakan Bupati Pulau Taliabu, Hi Aliong Mus saat melantik anggota BPD se-Kabupaten Pulau Taliabu untuk memenangkan Partai Golkar di 71 Desa dengan persentase 50 persen di setiap desa, ditanggapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten setempat dan juga Provinsi Maluku Utara (Malut).

Diketahui sebagaimana telah diberitakan, Bupati yang juga Ketua DPD Partai Golkar kabupaten itu, di akhir sambutannya mengajak seluruh anggota BPD se-Taliabu untuk memenangkan Partai Golkar di 2024.
Pernyataan Bupati ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, dimana selain mengunakan jabatan dan kekuasaannya juga dinilai mendahului kampanye alias curi start.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim investigasi dalam rangka melakukan penelusuran dugaan pelanggaran tersebut.

“Prinsipnya berita kemarin itu kita jadikan sebagai informasi awal. Dan nanti kami Bawaslu akan segera pleno pembentukan tim investigasi untuk lakukan penelusuran pelanggaran ini,” ungkap Iskandar kepada Haliyora.id, Jumat (17/02/2023).

BACA JUGA  Tim Hukum Rusli-Rio Laporkan Asisten I Setda Pulau Morotai ke Bawaslu 

Tetapi, pandangan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu ini justru berbeda dengan Bawaslu selevel diatasnya yakni Provinsi Malut, dalam hal menyikapi pernyataan Bupati Pulau Taliabu tersebut.

Dikatakan bahwa pernyataan Bupati Pulau Taliabu itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal (1) ayat 35 serta tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Berita Terkait

Ini Besaran UMP Provinsi Maluku Utara 2025, Berikut Rincian UMSK 
Pemprov Malut Butuh Rp 20 Miliar Perbaiki Jembatan Kali Oba II
Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Berita ini 823 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:52 WIT

Ini Besaran UMP Provinsi Maluku Utara 2025, Berikut Rincian UMSK 

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:41 WIT

Pemprov Malut Butuh Rp 20 Miliar Perbaiki Jembatan Kali Oba II

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Berita Terbaru

Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Sofyan Kamarullah

Headline

Pemprov Malut Butuh Rp 20 Miliar Perbaiki Jembatan Kali Oba II

Selasa, 10 Des 2024 - 12:41 WIT

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Ikbal Ruray

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!