Bawaslu akan segera pleno pembentukan tim investigasi untuk lakukan penelusuran pelanggaran ini.
Iskandar (Anggota Bawaslu Kab. Pulau Taliabu)
Bobong, Maluku Utara– Ajakan Bupati Pulau Taliabu, Hi Aliong Mus saat melantik anggota BPD se-Kabupaten Pulau Taliabu untuk memenangkan Partai Golkar di 71 Desa dengan persentase 50 persen di setiap desa, ditanggapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten setempat dan juga Provinsi Maluku Utara (Malut).
Diketahui sebagaimana telah diberitakan, Bupati yang juga Ketua DPD Partai Golkar kabupaten itu, di akhir sambutannya mengajak seluruh anggota BPD se-Taliabu untuk memenangkan Partai Golkar di 2024.
Pernyataan Bupati ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, dimana selain mengunakan jabatan dan kekuasaannya juga dinilai mendahului kampanye alias curi start.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim investigasi dalam rangka melakukan penelusuran dugaan pelanggaran tersebut.
“Prinsipnya berita kemarin itu kita jadikan sebagai informasi awal. Dan nanti kami Bawaslu akan segera pleno pembentukan tim investigasi untuk lakukan penelusuran pelanggaran ini,” ungkap Iskandar kepada Haliyora.id, Jumat (17/02/2023).
Tetapi, pandangan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu ini justru berbeda dengan Bawaslu selevel diatasnya yakni Provinsi Malut, dalam hal menyikapi pernyataan Bupati Pulau Taliabu tersebut.
Dikatakan bahwa pernyataan Bupati Pulau Taliabu itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal (1) ayat 35 serta tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya