Sofifi, Maluku Utara- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan pihaknya siap memproses pencairan dana Pilkada 2024.
Hal ini menindaklanjuti surat Kemendagri tertanggal 21 Februari 2024, tentang percepatan pencairan hibah pendanaan kegiatan Pilkada tahun 2024, yang bersumber dari APBD Pemprov Malut.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan deadline kepada pemerintah daerah untuk pencairan dana Hibah Pilkada hingga Kamis 29 Februari 2024 besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau hari ini SPM masuk kita siap proses pencairan,” kata Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya di Sofifi, Selasa (27/2/2024).
Di sentil apakah Pemprov Malut memiliki ketersediaan anggaran untuk membayar dana hibah Pilkada ke KPU dan Bawaslu mengingat ada kewajiban pemerintah berupa utang pihak ketiga, gaji guru PPPK, Honda maupun DBH kabupaten/kota, Purbaya mengaku ada.
“Intinya BPKAD menunggu SPM kalau sudah di masukan tetap akan di proses,” terangnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya