BPK Desak Pemprov Maluku Utara Segera Bayar DBH Kabupaten/Kota

Sofifi, Maluku Utara- Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Marius Sirumapea, mendesak kepada Pemerintah Daerah Provinsi agar segera membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) 10 Kabupaten/Kota yang selama ini selalu diabaikan. 

“Seharusnya tugas memungut pajak itu ada di dinas Bapenda, dan tugas untuk membayar adalah dinas BPKAD, tapi kalau kita melihat selama ini memang tidak di bayarkan,” kata Marius baru-baru ini. 

BACA JUGA  Wagub Malut Ingatkan OPD Soal Disiplin dan Pengelolaan Aset

Menurut dia, masalahnya tidak ada pada uang atau cash flow sehingga beberapa waktu lalu BPK sudah berdiskusi dengan Pj Gubernur, dan Pemprov menyanggupi telah menyiapkan anggarannya sekitar Rp 400 miliar. 

“Kita dorong agar segera dibayarkan karena efeknya ada di kabupaten/kota, mereka sudah masukan di belanja tapi uangnya tidak ada makanya konsekuensinya ada di daerah, ” Jelasnya. 

BACA JUGA  BPKAD Malut Cairkan TPP ASN, Tapi Baru 2 Bulan

Sebelumnya, Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya, kepada media ini beberapa waktu lalu mengakui menyiapkan anggaran sebesar Rp 57 miliar per bulan untuk membayar DBH 10 kabupaten/kota, masing masing sebesar Rp 6 miliar. Untuk 10 kabupaten/Kota yang baru dicairkan yaitu Kota Ternate yakni sebesar Rp 7 miliar. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah