Kemudian disinggung terkait dengan dugaan pendahuluan kampanye atau curi start serta menggunakan jabatan dan kewenangannya pada kepentingan politik 2024, Fahrul menjelaskan hal tersebut tidak masuk serta tidak memenuhi unsur.
“Yang namanya curi star itu kalau jadwal sudah diatur oleh KPU dan dia mendahului jadwal itu baru yang namanya curi star atau kampanye di luar jadwal,” terangnya.
“Dan soal menggunakan jabatan atau kekuasaannya itu pun tidak masuk unsur karena menurut pandangan saya berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 itu sangat jelas. tidak masuk unsur itu. Bisa saja itu sosialisasi, atau ijtihad, atau bisa pendapat dia sebagai kepala daerah. Jadi lagi-lagi saya tegaskan kampanye itu akumulatif bukan alternatif. Kalau akumulatif berarti ada unsur-unsur lain yang terpenuhi, diantaranya itu menawarkan visi-misinya, program kerja dan atau citra diri peserta pemilu. Nah itu saja sudah tidak ada memenuhi unsur. Jadi kira-kira begitu,” tegasnya. (RHM-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!