Ajakan “Berbau Politik” Bupati Pulau Taliabu Direspon Berbeda Bawaslu Kabupaten dan Provinsi

Kemudian disinggung terkait dengan dugaan pendahuluan kampanye atau curi start serta menggunakan jabatan dan kewenangannya pada kepentingan politik 2024, Fahrul menjelaskan hal tersebut tidak masuk serta tidak memenuhi unsur.

“Yang namanya curi star itu kalau jadwal sudah diatur oleh KPU dan dia mendahului jadwal itu baru yang namanya curi star atau kampanye di luar jadwal,” terangnya.

BACA JUGA  Ini Penyebab Gereja Imanuel Halut Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 8 Miliar

“Dan soal menggunakan jabatan atau kekuasaannya itu pun tidak masuk unsur karena menurut pandangan saya berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 itu sangat jelas. tidak masuk unsur itu. Bisa saja itu sosialisasi, atau ijtihad, atau bisa pendapat dia sebagai kepala daerah. Jadi lagi-lagi saya tegaskan kampanye itu akumulatif bukan alternatif. Kalau akumulatif berarti ada unsur-unsur lain yang terpenuhi, diantaranya itu menawarkan visi-misinya, program kerja dan atau citra diri peserta pemilu. Nah itu saja sudah tidak ada memenuhi unsur. Jadi kira-kira begitu,” tegasnya. (RHM-3)

BACA JUGA  Tempat Hiburan Malam di Ternate Ditutup Tiga Hari Sebelum Ramadhan 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah