Tahun ini Pulau Taliabu tidak dapat dana DID, ini karena APBD terlambat disahkan dan memperoleh WDP di tahun 2022
Salim Ganiru (Sekretaris Daerah Pulau Taliabu)
Bobong, Maluku Utara- Lagi-lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), gagal dalam mendapatkan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2023 dari pemerintah pusat.
Penyebabnya karena pemerintah kabupaten terlambat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Selain faktor keterlambatan pengesahan APBD, penyebab gagalnya penyaluran DID dari pemerintah pusat juga karena faktor predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemkab Pulau Taliabu dari laporan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
Hal ini juga diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru ketika diwawancarai Haliyora.id via WhatsApp, Kamis (09/02/2023).
“Tahun ini Pulau Taliabu tidak dapat dana DID, ini karena APBD terlambat disahkan dan memperoleh WDP di tahun 2022,” singkat Salim Ganiru. (RHM-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!