Ia bilang, penyidik Polres Kepsul dalam perkara ini akan lebih memperkuat keterangan ahli. Hanya saja, kepolisian juga menemui kesulitan dalam masalah keterangan saksi ahli ini.
“Memang kalau ahli ini kendalanya waktu. Kemudian saat petugas mau ketemu dengan ahli itu, sering keluar daerah. Ini yang menjadi kendala karena keterangan ahli itu harus diminta secara langsung,” bebernya memberi alasan.
Dikatakan, ketika keterangan saksi ahli sudah ada dan bukti-bukti lengkap, maka secepatnya penyidik melakukan gelar ulang kasus tersebut.
“Kalau sudah gelar perkara baru kita simpulkan apakah kasus ini di tingkatkan ke penyidikan ataukah kita hentikan,” pungkasnya. (RSF-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!