Polres Sula Lakukan Penyelidikan Ulang Kasus Pasar Makdahi

Kasus Pasar Makdahi kali ini, kami lebih berhati-hati jangan sampai kejadian kemarin terulang lagi

AKBP Cahyo Widiyatmoko (Kapolres Kepsul)

Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula (Kepsul) terus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Makdahi, Desa Fogi, Kecamatan Sanana.

Kasus dugaan Pasar Makdahi yang pada 22 Juli 2022 oleh penyidik Polres Kepsul, telah resmi menetapkan SS sebagai tersangka yang diduga telah merugikan negara sebesar 1,7 miliar rupiah di tahun anggaran 2019.

BACA JUGA  Bupati Haltim Lantik 10 JPTP dan 63 Tenaga Administrator

Sebelumnya, Polres Kepulauan Sula dinyatakan kalah dalam sidang pra peradilan saat digugat SS di PN Sanana pada 10 Oktober 2022, dan status tersangkanya dinyatakan gugur.

Namun, kini Polres Sula tidak tinggal diam dan terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Kasus Pasar Makdahi kali ini, kami lebih berhati-hati jangan sampai kejadian kemarin terulang lagi (pra peradilan). Nah, dalam melakukan penyelidikan kita mulai dari awal,” kata Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widiyatmoko kepada Haliyora.id, Selasa (07/02/2023).

BACA JUGA  OPD Keluhkan Pencairan Anggaran, Gubernur AGK Dilematis
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah