Kalah di Sidang Sengketa, Cakades Kukupang Tolak Putusan Tim Majelis

Halsel, Maluku Utara- Merasa dirugikan, Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga nomor urut 5, Fauji Ibrahim, menolak hasil putusan sengketa yang ditandatangani Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

Hal ini ditegaskan Fauji Ibrahim saat diwawancarai Haliyora Kamis, (12/01/2023).

Menurut Fauji, warga pendukung dan simpatisannya menolak hasil putusan sengketa Pilkades yang dikeluarkan pada Selasa, 10 Januari 2023, karena dinilai merugikan dirinya.

“Sebagai pihak yang dirugikan berharap pak Bupati dapat mengakomodir suara masyarakat berdasarkan hasil Pilkades dan tidak tebang pilih dalam mengambil keputusan terkait putusan sengketa Pilkades,” kata Fauji.

Fauji mengungkapkan, masyarakat mengetahui benar bahwa hasil perolehan suara Pilkades Kukupang, dirinya unggul 7 suara dari Cakades Nomor urut 3, Bahar Hi. Sadiqin. Akan tetapi hasil putusan sidang sengketa, menetapkan suara terbanyak kedua sebagai pemenang Pilkades Kukupang.

“Padahal perolehan suara murni dari desa saya raih 336 suara selisih 7 suara dengan pemenang kedua bapak Bahar dari lima cakades yang bertarung. Mirisnya, kami bingung kenapa pengumuman hasil putusan sengketa Pilkades tidak diputuskan dalam forum terbuka agar majelis membacakan hasil kesimpulan dari yang penggugat dan tergugat sampai hasil putusan ditempelkan hingga sekarang kami tidak punya pegangan salinan putusan dari hasil gugatan tersebut, cukup naif hasil putusan sengketa diumumkan seperti hasil tes P3K,” herannya.

BACA JUGA  Owner Arisan di Ternate Diduga Lakukan Penipuan, Korban Rugi Puluhan Juta 

Lantaran merasa kecewa dengan keputusan majelis sidang sengketa Pilkades Halsel, saat ini aktivitas kantor Desa Kukupang dipalang oleh para pendukung Fauji.

“Saya menolak hasil putusan sengketa Pilkades dan sampai kapanpun warga Kukupang tak akan pernah terima hasil putusan sengketa Pilkades tersebut,” tandasnya.

Ia menegaskan akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk melayangkan gugatan ke PTUN Ambon jika keputusan hasil sengketa Pilkades ini tidak dibatalkan.

BACA JUGA  Terkait Aksi Copot Lurah, Pemkot Ternate Dinilai Lemah

“Saat ini kami masih upayakan koordinasi dengan pihak terkait apabila tak membuahkan hasil, jalan satu-satunya gugat ke PTUN Ambon untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Terpisah, ketua tim pemenang Fauji Ibrahim yakni Mubarak B. Pigu menilai putusan sengketa Pilkades tersebut sangat tendensi politis.

“Bagaimana tidak, pihak yang kalah ditetapkan sebagai pemenang dalam gugatan Pilkades, mirisnya ada intervensi politik Camat Kepulauan Joronga, Rahmatullah A. Rasai sebagai donatur menangkan cakades pemenang kedua yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkades,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Mubarak, tim pemenang bersama warga akan melakukan protes penolakan sambil memalang kantor desa jika Bupati Usman Sidik tidak mengambil sikap untuk melindungi hak demokrasi warga.

“Intinya warga menolak hasil putusan sengketa Pilkades, kami tetap hanya mengakui pemenang cakades adalah pak Fauji Ibrahim berdasarkan hasil perolehan suara,” tandasnya. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah