Kalau kita pakai regulasi BLUD (RSUD), sangat besar sekali. Ada yang TPP-nya di angka 10-15 juta rupiah.
Nirwan MT Ali ((Kepala Inspektorat Malut)
Sofifi, Maluku Utara– Meski telah dinyatakan oleh Gubernur Maluku Utara (Malut), KH Abdul Gani Kasuba bahwa tunggakan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie mulai dibayarkan, faktanya belum ada sama sekali realisasi pembayarannya.
Menanggapi pernyataan Gubernur yang meminta wartawan untuk meminta penjelasannya, Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M Ali kepada sejumlah awak media, malah mengarahkan wartawan untuk pertanyakan ke BPKAD karena skemanya sudah diatur.
“Jadi tanya saja ke keuangan. Setelah mereka membayar tiga bulan, baru Inspektorat melakukan reviu,” kata Nirwan, Senin (06/02/2023).
Nirwan hanya menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub), angkanya sangat kecil di kisaran tiga juta rupiah lebih dan itu rata rata untuk semua pegawai.
“Kalau kita pakai regulasi BLUD (RSUD), sangat besar sekali. Ada yang TPP-nya di angka 10-15 juta rupiah,” jelasnya.
Nirwan juga mengungkapkan bahwa, total ASN RSUD kurang lebih 500 orang di tambah dengan honorer sekitar 30 orang. “Jadi sangat banyak, sehingga tanya langsung saja ke keuangan,” tutur mantan kepala PTSP itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!