Intinya apa yang disampaikan gubernur tetap kita laksanakan. Akan tetapi harus berdasarkan aturan.
Idhar Umar (Kepala Dinkes Malut)
Sofifi, Maluku Utara– Gubernur Maluku Utara (Malut), KH Abdul Gani Kasuba menyatakan tunggakan tunjangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Boesoeri yang sudah dibayar.
Menanggapi pernyataan gubernur itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut, Idhar Umar menjelaskan, jika skema pembayarannya ada di BPKAD.
“Jadi BPKAD yang buat baru Inspektorat mereviu sehingga anggaran 20 miliar rupiah itu akan dibuka agar segera dibayar,” kata Idhar Umar di halaman Kantor Gubernur Malut, Senin (06/02/2023).
Menurut Idhar, hasil Inspektorat sudah keluar, tinggal mereka memasukkan permintaan hingga diproses berdasarkan data.
“Intinya apa yang disampaikan gubernur tetap kita laksanakan. Akan tetapi harus berdasarkan aturan, ” Ujar Idhar.
Idhar juga mengungkapkan, pembayaran TPP ini disesuaikan berdasarkan aturan BLUD. Misalnya kalau aturan yang harus dibayar tiga juta rupiah, maka harus dibayar sesuai jumlah itu.
“Tapi kita juga harus lihat hasil investigasi. Kalau terjadi kelebihan pembayaran harus dikembalikan. Jadi pembayaran TPP ini berdasarkan hasil investigasi Inspektorat,” Idhar menambahkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









