Bagi Abdi, ASN yang tidak berkantor selama 10 hari maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.
“Jadi, ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11, maka diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” tegasnya.
Selain mendapatkan sanksi sesuai regulasi yang diatur, ASN yang tak berkantor, lanjut Abdi, juga mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Karena TPP terkait dengan kinerja. Kemudian ASN tersebut harus melakukan pernyataan untuk tidak lagi malas berkantor agar gaji dan TPP-nya dapat berjalan dengan normal,” tandasnya. (RFS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!