Sanana, Maluku Utara- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula mengamankan dua unit kapal nelayan asal Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, yang masuk perairan Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (26/1/2023).
Kedua kapal yang diamankan itu lantaran beroperasi di perairan laut Kepulauan Sula di bawah 12 mil. Padahal kapal dengan kapasitas dibawah 50 GT (Gross Tonnage) dilarang beroperasi di perairan dengan jarak 12 mil.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DKP Kepulauan Sula, Sahlan Norau mengatakan, kapal tersebut diamankan oleh pengawas bantu DKP yang berada di Sula berdasarkan kewenangan yang diberikan DKP Provinsi Maluku Utara.
Setelah kewenangan itu diberikan berdasarkan surat keputusan beberapa waktu lalu, pihaknya lalu mengadakan patroli. Kegiatan patroli ini menemukan sejumlah kapal nelayan dengan volume 50 GT dan 30 GT yang tidak masuk pada wilayah pemanfaatan perikanan.
”Berdasarkan ketentuan mulai 2 sampai 4 mil itu khusus kapal dengan volume 15-20 GT. Sementara 0-2 mil itu khusus kapal dengan 5-10 GT. Jadi harusnya kapal di atas 12 mil,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Menurut Sahlan, setelah diamankan, tim patroli pengawas dari DKP kemudian melakukan pemeriksaan dokumen kapal guna memastikan seluruh dokumennya sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
“Untuk pemeriksaan dokumen sudah sesuai. Akan tetapi kapal 50 GT harus beroperasi di atas 12 mil. Jelas ini melanggar,” tegasnya.
“Meski demikian, semua itu menjadi kewenangan provinsi. Sebab wilayah operasinya di atas 12 mil, maka kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak DKP Provinsi Maluku Utara. Nanti arahan selanjutnya seperti apa,” tambahnya. (RSF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!