Beroperasi di Sula, Komisi II Tegaskan Perusahaan SK dan MTP Wajib Lakukan Ini

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Sula Safrin Gailea

Ketua Komisi II DPRD Sula Safrin Gailea

Sanana, Maluku Utara- Dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula masing-masing, PT. Sampoerna Kayoe (SK) dan PT. Mangole Timber Prosedur (MTP) telah bersepakat dengan beberapa hal yang diajukan Pemkab dan DPRD Kepulauan Sula, salah satunya adalah soal kewajiban memakai plat nomor kendaraan wilayah Maluku Utara.

Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Selasa (17/1/2023), kemarin digedung DPRD.

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, H. Safrin kepada Haliyora mengatakan, selain membahas soal kewajiban memakai plat nomor kendaraan Maluku Utara, kedua perusahaan juga dituntut harus mensosialisasikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada warga masyarakat yang telah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Malut. Kemudian kedua perusahaan juga
harus mengganti rugi lahan masyarakat Desa Falabisahaya yang tergusur akibat aktivitas perusahaan.

“Selain itu, untuk tempat berlabuhnya longboat, perusahaan akan membayar pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk menunjang PAD Sula. Perusahaan juga menyediakan beasiswa kepada putra putri daerah sesuai rekomendasi Pemkab Kepulauan Sula,” kata Safrin, Selasa (17/1/2023).

Kedua perusahaan tersebut lanjut Safrin, juga berkewajiban memprioritaskan putra putri dari Kepulauan Sula disaat perekrutan karyawan nanti. “Itu yang kami sepakati bersma dalam Rapat ebgar Pendapat deng pihak perusahaan,” sebutnya.

Politisi Nasdem ini juga menambahkan, saat RDP yang hanya dihadiri beberapa pihak tersebut berdasarkan kesepakatan rapat Internal DPRD Kepulauan Sula.

BACA JUGA  Skandal Bank Saruma Makan Korban, 2 Pejabat Digeser, Kadis Pendidikan Pengendali Sekda Halsel

“Agenda RDP tersebut juga dihadiri oleh ketua DPRD, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II dan anggota, Ketua Komisi III, pihak DLH Sula dan keterwakilan perusahaan yang beroperasi di Mangole Utara dan ini sesuai hasil DPRD, bukan kehendak saya sebagai ketua maupun anggota komisi II,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dokumen AMDAL yang diminta oleh pihaknya juga telah diterima dan sudah diserahkan ke DLH Kepulauan Sula untuk dikaji dan dievaluasi.

“Saya berharap metika beroperasi nantinya harus sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama dalam RDP. Kita akan kawal demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Sula,” tandasnya. (Saf-2)

Berita Terkait

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 
Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga
KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi
Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada
Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode
DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda
Berkas 2 Bakal Calon Kada Termasuk Wakil Bupati Petahana di Sula Belum Penuhi Syarat
Gegara Istri, Pj Bupati Morotai Cekcok dengan Anggota DPRD 
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 14:22 WIT

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Sabtu, 7 September 2024 - 21:05 WIT

Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga

Sabtu, 7 September 2024 - 20:46 WIT

KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi

Sabtu, 7 September 2024 - 18:43 WIT

Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIT

Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode

Berita Terbaru

Mayat salah satu karyawan PT.IWIP  di puskesmas sagea, halmahera tengah

Headline

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Minggu, 8 Sep 2024 - 14:22 WIT

error: Konten diproteksi !!