Beroperasi di Sula, Komisi II Tegaskan Perusahaan SK dan MTP Wajib Lakukan Ini

Sanana, Maluku Utara- Dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula masing-masing, PT. Sampoerna Kayoe (SK) dan PT. Mangole Timber Prosedur (MTP) telah bersepakat dengan beberapa hal yang diajukan Pemkab dan DPRD Kepulauan Sula, salah satunya adalah soal kewajiban memakai plat nomor kendaraan wilayah Maluku Utara.

Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Selasa (17/1/2023), kemarin digedung DPRD.

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, H. Safrin kepada Haliyora mengatakan, selain membahas soal kewajiban memakai plat nomor kendaraan Maluku Utara, kedua perusahaan juga dituntut harus mensosialisasikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada warga masyarakat yang telah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Malut. Kemudian kedua perusahaan juga
harus mengganti rugi lahan masyarakat Desa Falabisahaya yang tergusur akibat aktivitas perusahaan.

BACA JUGA  Pemda Halmahera Utara Diduga ‘Nyalahi’ Aturan Pencairan Keuangan Desa

“Selain itu, untuk tempat berlabuhnya longboat, perusahaan akan membayar pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk menunjang PAD Sula. Perusahaan juga menyediakan beasiswa kepada putra putri daerah sesuai rekomendasi Pemkab Kepulauan Sula,” kata Safrin, Selasa (17/1/2023).

Kedua perusahaan tersebut lanjut Safrin, juga berkewajiban memprioritaskan putra putri dari Kepulauan Sula disaat perekrutan karyawan nanti. “Itu yang kami sepakati bersma dalam Rapat ebgar Pendapat deng pihak perusahaan,” sebutnya.

Politisi Nasdem ini juga menambahkan, saat RDP yang hanya dihadiri beberapa pihak tersebut berdasarkan kesepakatan rapat Internal DPRD Kepulauan Sula.

BACA JUGA  Gubernur Malut Bakal Siapkan Pergub Pembangunan Kawasan Bandara Loleo

“Agenda RDP tersebut juga dihadiri oleh ketua DPRD, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II dan anggota, Ketua Komisi III, pihak DLH Sula dan keterwakilan perusahaan yang beroperasi di Mangole Utara dan ini sesuai hasil DPRD, bukan kehendak saya sebagai ketua maupun anggota komisi II,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dokumen AMDAL yang diminta oleh pihaknya juga telah diterima dan sudah diserahkan ke DLH Kepulauan Sula untuk dikaji dan dievaluasi.

“Saya berharap metika beroperasi nantinya harus sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama dalam RDP. Kita akan kawal demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Sula,” tandasnya. (Saf-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah