Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate benar-benar konsisten dengan komitmennya terkait 20 hotel yang belum memiliki IPAL.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Ternate mencatat sedikitnya 20 hotel yang tersebar di kota tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Pemerintah juga telah memberikan kelonggaran waktu hingga akhir Desember 2022 agar pihak hotel sesegera mungkin membangun sarana IPAL tersebut.
Kepala DLH Ternate, Syarif Tjan di haliyora.id pada edisi 9 November lalu memastikan, akhir Desember 2022 ini, puluhan hotel tersebut sudah memiliki IPAL. Kendati begitu dirinya mempertegas akan memberikan sanksi jika pihak hotel tidak membangun sarana IPAL hingga batas waktu yang diberikan itu.
“DLH harus konsisten dan memastikan agar 20 hotel di Kota Ternate itu pada akhir Desember ini sudah harus memiliki IPAL,” tegas anggota Komisi II, Hi. Sudarno Taher saat di Konfirmasi Haliyora, Kamis (17/11/2022).
Kata Sudarno, sesuai aturan, setiap hotel harus memiliki IPAL. Jadi, tenggat waktu yang diberikan DLH Kota harus dipenuhi pihak hotel. Jika sampai batas waktu yang diberikan tidak disanggupi pihak hotel maka tentu konsekuensinya adalah sanksi yang berujung pada pencabutan izin hotel.
“DLH harus benar-benar tegas, karena beroperasinya sebuah hotel atau rumah sakit itu kan harus memiliki IPAL. Jadi harus dipenuhi, kalau tidak konsekuensinya ada. Misalnya pencabutan izin operionalnya,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!