Halsel, Maluku Utara- Hasil penghitungan suara untuk tiga (3) calon kepala desa (Cakades) Pilkades serentak tahap pertama (I) di Desa Lelei, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berakhir ricuh.
Buntut dari kericuhan ini lantaran masing-masing saksi dari dua Cakades yakni Cakades nomor urut 02, Fahri Abubakar dan Cakades nomor urut 03, Sofyan A. Kaisupy menolak hasil pleno rekapitulasi suara. Kedua saksi dari masing-masing Cakades ini menduga Panitia Pilkades Desa Lelei memihak Cakades nomor urut 01, Hi. Abjan Armayn, yang juga petahana.
Saksi kedua Cakades ini menuding Panitia Pilkades Lelei bermain curang untuk memenangkan petahana, Hi. Abjan Armayn sehingga Cakades nomor urut 01 itu unggul tipis atas Cakades nomor urut 03, Sofyan A. Kaisupy.
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkades Lelei menurut data yang dikantongi Haliyora, petahana, Hi. Abjan Armaiyn, menang dengan memperoleh 210 suara, unggul tipis 1 suara saja dari Sofyan A. Kaisupy yang memperoleh 209 suara. Kemudian disusul Fahri Abubakar yang hanya mengantongi 10 suara saja.
Rifaldy Mujair, saksi Cakades nomor urut 03, Sofyan A. Kaisupy kepada wartawan menceritakan, pelaksanaan Pilkades di Desa Lelei memang awalnya berjalan aman. Namun setelah pencoblosan TPS keliling selesai, suasana semakin memanas ketika para pendukung masing-masing kandidat mengajukan protes sehingga berujung ricuh.
Kata Rifaldy, saat itu tiba-tiba ketua panitia Pilkades langsung mengarahkan untuk membuka kotak surat suara dan hendak memulai perhitungan suara yang telah tercoblos. Padahal masih ada 11 orang pemilih yang memiliki KTP dan KK belum menyalurkan hak pilihnya.
“Sebagai saksi cakades Sofyan A. Kaisupy dan Saksi kandidat cakades, Fahri Abubakar awalnya sudah mengajukan protes keras kepada Panitia Pilkades agar 11 warga yang merupakan penduduk Lelei itu yang katanya tidak terdaftar dalam DPT agar diakomodir untuk mengunakan hak pilihnya,” ungkap Rifaldy melalui rilis yang diterima, Sabtu (12/11/2022) malam tadi.
Sayangnya, aksi protes kedua saksi dan pendukung cakades ini diabaikan begitu saja oleh Ketua Panitia Pilkades Lelei, Ajais M. Saleh.
“Dugaan kami, ada indikasi ketua panitia, Ajais M. Saleh berpihak kepada cakades incumbent, bagaimana mungkin protes saksi dan kandidat diabaikan begitu saja, padahal 11 warga yang tercatat berdomisili di desa Lelei diabaikan hak pilihnya. Padahal telah dijamin oleh Undang-Undang dan Perbup serta pemberitahuan DPMD tertanggal 12 Oktober 2022 yang di tanda tangani oleh Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan, Faris Hi. Madan. Disitu menerangkan bahwa pemilih yang memiliki KTP atau berdomisili di desa terkait bisa menyalurkan hak pilihnya,” kesal Rifaldy.
Selain itu, Rifaldy menyebutkan, berdasarkan jumlah DPT Desa Lelei sebanyak 468, namun yang dilaporkan ketua panitia bahwa ada penambahan surat suara sebanyak 59 surat sehingga menjadi 527 surat suara.
“Kami sesalkan atas sikap ketua panitia. Terlalu banyak yang berbenturan dengan aturan dan diduga melakukan pelanggaran, mulai dari tidak membaca edaran dari DPMD di awal-awal. Sudah jelas 11 penduduk asli yang memiliki KTP dan KK tidak dimasukan dalam DPT sedangkan 2 orang yang di duga adalah pendukung 01 di masukan ke DPT,” bebernya.
Tak menerima hasil penghitungan suara, Rifaldy sebagai saksi Cakades nomor urut 03 (Sofyan A. Kasupy) akan menggugat Panitia Pilkades Lelei lantaran terindikasi melakukan pelanggaran Pilkades.
“Kami saksi cakades nomor 02 dan cakades nomor 03 menilai proses dan tahapan Pilkades di Desa Lelei berjalan tidak demokratis, karena sebagian pemilih tidak diakomodir masuk dalam DPT,” tandasnya.
Terpisah, Cakades Incumbent, Hi. Abjan Armayin yang dihubungi wartawan, menyampaikan bahwa panitia Pilkades sudah jalankan tahapan sesuai aturan dengan damai, aman dan tertib.
“Karena tahapan penetapan DPT diumumkan sebulan sebelum hari H pencoblosan. Jika tidak terdaftar dalam DPT mengapa tidak laporkan, ini tahapan sudah selesai pencoblosan baru diprotes. Alhamdulillah hasil perolehan suara saya unggul meski hanya beda satu angka dari cakades nomor urut 3,” kata Abjan.
Menurutnya, tahapan pencoblosan berlangsung aman dan sudah selesai. Ia lantas balik menuding kericuhan yang ditimbulkan itu hanya dibuat-buat oleh oknum tertentu saja. Jika ada gugatan, dirinya mempersilahkan ditindaklanjuti bersama Panitia Pilkades.
“Intinya, proses pencoblosan sudah selesai. Kalaupun ada laporan ricuh itu hanya dibuat-buat,” timpalnya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!