Inspektorat Haltim Siap Serahkan Laporan Kerugian Negara Dana Desa Foli Pekan Ini

Maba Maluku Utara- Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah merampungkan hasil perhitungan kerugian negara kasus Dana dDesa Foli, Kecamatan Wasile Tengah yang saat ini dalam penganan pihak Kejaksaan Negeri Haltim.

Plt Kepala Inspektorat Haltim, Mohtar Muhammad, mengatakan pihaknya memastikan akan menyerahkan hasil perhitungan yang sudah rampung tersebut pekan ini. “Sudah selesai perhitungan kerugian negara yang diminta Kejaksaan itu tinggal kita serahkan,” jelasnya, senin (10/10/2022).

Mohtar mengaku hasil audit tersebut seharusnya sudah diserahkan sejak pekan kemarin namun Ketua Tim di Inspektorat berhalangan sehingga molor hingga pekan ini.

“Kendalanya hanya itu saja. Jadi ketua tim kan bertanggungjawab atas hasil perhitungan yang ada, kemarin dia sakit sehingga molor, jadi kita pastikan pekan ini suda kita serahkan,” katanya.

BACA JUGA  Jabatan Kepsek Lowong, Anggaran BOSDA SDN 56 Ternate Tak Bisa Cair

Sebelum menyerahkan hasil perhitungan ke lembaga hukum, lanjut Mohtar, pihaknya terlebih dahulu melaporkan kepada Bupati selaku kepala daerah.
“Hasilnya setelah kita sampaikan kepada Bupati baru kita serahkan ke Kejaksaan untuk tindaklanjut,” ungkap dia.

Ditanyai besar kerugian negara atas kasus yang menyeret mantan kepala Desa Foli inisial JD, Mohtar mengaku belum bisa menyampaikan secara terbuka ke publik. “Hasilnya sudah ada, yang pasti ada kerugian negara, hasilnya nanti disampaikan ke Kejaksaan terlebih dahulu,” terangnya.

Kepala Inspektorat Haltim itu kembali mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di 102 desa yang tersebar di daerah itu agar mengelola anggaran desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Jadi Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Pulau Taliabu Segera Dicopot

“Kita punya fungsi pembinaan, tentu selalu kita ingatkan agar para kepala desa lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran di desa, bekerja sesuai dengan apa yang menjadi aturan meupun pedoman penggunaan anggaran itu,” pungkasnya.

Untuk dikatahui, Kejaksaan Negeri Haltim sebelumya telah menetapkan Mantan Kepala Desa, JD sebagai tersangka pada 19 Januari 2022 lalu, namun kasus tersebut hingga saat ini belum di sidangkan karena terkendala perhitungan kerugian negara oleh inspektorat Haltim. (RH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah