Sofifi, Maluku Utara- Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), mengakui Maluku Utara merupakan salah satu daerah di wilayah timur Indonesia dengan hasil tambang yang berlimpah ruah. Hanya saja kekayaan alam ini belum dinikmati oleh masyarakat terutama warga dilingkar tambang. Selain itu, pajak kekayaan alam dari pertambangan yang dikelola perusahaan-perusahaan tambang didaerah ini juga disetorkan ke provinsi lain. Hali ini tentu berdampak signifikan pada penerimaan pendapatan yang diperoleh daerah.
Keluhan ini gubernur sampaikan disaat rapat bersama dengan BPK Kantor Perwakilan Maluku Utara belum lama ini.
“Kita ini daerah kaya tapi masyarakat dilingkar tambang banyak yang miskin. Ini karena hasil emas misalnya milik PT. NHM di bawa ke Sulawesi Utara, iya sudah jelas pajaknya milik Sulawesi Utara, begitu juga Bahan Bakar Minyak milik PT. Antam yang di pasok dari Sulawesi Utara, tentu pajaknya disetorkan ke sana,” akui gubernur.
Agar pendapatan daerah dari hasil kekayaan pertambangan ini digenjot maksimal serta bisa mensejahterakan warga Maluku Utara, gubernur meminta BPK turut serta bersama Pemprov Malut untuk berupaya bagaimana meningkatkan pendapatan daerah. “Tolong lah, BPK agar bisa meningkatkan PAD Pemprov,” pinta AGK.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Malut, Marius Sirumapea mengaku heran dengan dengan alokasi APBD Pemprov Malut yang hanya mentok di angka Rp 3 trilun saja. Kata Marius, dengan kekayaan tambang yang begitu besar ini, mestinya alokasi penerimaan daerah Pemprov Malut juga harus besar untuk mendongkrak APBD. Akan tetapi kenyataannya jumlah penerimaan daerah saat ini masih terbilang sangat kecil.
“Jadi kedepannya kita akan memitigasi pajak air permukaan, kalau perusahaan tidak mau kita harus paksa. Kita juga harus masuk di perusahaan dan melihat langsung di lapangan sekaligus lakukan pemasangan meteran, selanjutnya lakukan pengawasan setiap bulan agar tidak bisa di tipu oleh pihak perusahaan,” janji Marius.
Untuk memaksimalkan penerimaan daerah disektor pertambangan, pemerintah juga perlu memaksimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Minyak (PBBM) bagi perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di daerah ini. Hal ini juga disertai dengan memperketat pengawasan yang serius sehingga tidak mudah di tipu oleh pihak perusahaan-perusahaan itu.
“Bayangkan PT Antam depotnya di Manado, Sulut, sudah jelas mereka yang ambil pajaknya, tapi eksploitasi pertambangan di Maluku Utara hal ini tidak bisa seperti itu. Jadi kedepannya gubernur bersama OPD terkait yaitu Bapenda agar berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk bagaimana depot BBM itu dibangun di Malut, sehingga pajak-pajak tersebut bisa di ambil oleh Pemprov,” singgungnya.
Ia menambahkan, tugas BPK bukan hanya mengaudit tata kelola pemerintahan dan keuangan Pemda saja, akan tetapi bisa turut serta membantu meningkatkan pendapatan daerah dari segi regulasi. “Kalau memang itu adalah hak kita harus di ambil, jangan di biarkan,” tandasnya. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!