Halsel, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah merilis jadwal dan tahapan seleksi perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Mulai Kamis (15/09/2022) secara serentak di seluruh Indonesia, telah mengumumkan penerimaan dan persyaratan pendaftaran yang akan dimulai pada 21-27 September nanti.
“Untuk rekrutmen kali ini akan berbeda dari sebelumnya dimana calon peserta bisa mendaftarkan diri ke kecamatan lain di luar wilayah domisilinya. Asalkan masih berdomisili dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bisa mendaftar ke kecamatan lain sebagai wilayah kerjanya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Halsel, Asman Jamel SH, Kamis (15/09/2022).
Dikatakan Asman, hal itu didasarkan pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang diterbitkan Bawaslu RI. “Jadi misalnya berdomisili di wilayah kecamatan Bacan, tapi mendaftar untuk wilayah kecamatan di luar Bacan bisa. Akan tetapi satu calon peserta hanya bisa mendaftar di satu kecamatan saja yang dicantumkan pada surat lamaran yang ditujukan pada Pokja (Pembentukan Panwaslu Kecamatan),” tutur Asman yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) SDM Bawaslu Halsel itu.
Selain itu, Asman juga mengungkap terkait proses seleksi sendiri dimana apabila di suatu kecamatan pendaftarnya lebih dari enam orang, maka akan disaring melalui tes tertulis yang akan dilaksanakan secara online. “Jadi nantinya hanya enam yang akan lolos atau mengikuti tahap seleksi wawancara,” pungkasnya. (Red)