Polres Halsel Ungkap Kasus Judi dan Penimbunan BBM

Halsel, Maluku Utara- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan, dalam kurun waktu kurang dari satu minggu, berhasil mengungkap empat (4) beragam kasus yang menjadi atensi Kapolri.

Seperti disampaikan Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto, yang didampingi Waka Polres Kompol Mirsan Yassin, Kabag Ops AKP Rasyid, Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo, dan Kasat Narkoba IPTU Mardan Abdurahman, pada saat konferensi pers (Konpres) di ruang Reskrim Senin, (29/8/2022).

Herry mengatakan, kasus yang berhasil diungkap yaitu dua (2) kasus perjudian berupa judi online dan judi darat, sedangkan dua (2) kasus lainnya yakni penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Pengungkapan ini merupakan menindaklanjuti arahan dari pak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara, termasuk kepada seluruh Polres untuk kembali meningkatkan kegiatan-kegiatan kepolisian terhadap sasaran prioritas,” terangnya.

Dikatakan Herry, 4 kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu satu minggu, yakni 2 kasus perjudian yang diungkap pada lokasi dan waktu yang berbeda. Untuk kasus judi darat yaitu pada Sabtu 20 Agustus 2022, dengan TKP di Desa Buton Kecamatan Obi dengan tersangka EH (42). EH dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sementara barang bukti yang diamankan 1 unit Hp Merk Vivo Y12, dua buku rekapan nomor togel dan rekapan pemasangan dan juga sejumlah uang pecahan senilai Rp 1.352.000.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Ternate, Satu DPO : Salah Satu Barang Curian Dikasih ke Pacar

Sementara, untuk kasus kedua yaitu judi online terjadi pada hari Sabtu 27 Agustus 2022, di Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur, dengan tersangka OHK (32). OH dijerat melanggar pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1.000.000.000. Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone samsung A21S, 1 kartu ATM Bank BNI dan uang tunai Rp. 1.310.000.

Dua kasus berikutnya, sambung Herry, yaitu kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan waktu yang sama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, yang terjadi di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur dengan tersangka S (42) dan barang bukti yang diamankan 13 jerigen 25 liter berisi solar. S dijerat pasal 55 Undang- Undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbaharui dalam Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Untuk kasus yang sama yaitu terjadi di Desa Batonam Kecamatan Gane Timur, dengan tersangka SB (36), barang bukti BBM jenis solar subsidi sebanyak 11 ton. SB dikenai melanggar pasal 55 Undang- Undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbaharui dalam Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.

BACA JUGA  Kejari Halteng Tak Toleransi Kades Korupsi Dana Desa

“Penangkapan sederet kasus tersebut sesuai dengan arahan dan atensi bapak Kapolri dan Kapolda Malut difokuskan pada kejahatan-kejahatan khusus yang sudah menjadi atensi. Polres Halsel juga terus mengupayakan penindakan-penindakan yang menjadi penyakit masyarakat. Sehingga diharapkan situasi kamtibmas di Halsel terus aman dan kondusif,” tegasnya.

Selain itu, menurut Herry, Polres juga mempunyai Tim Siber Minuman Keras (miras) yang bekerja tiap hari dalam pemberantasan miras di Halsel dengan tujuan agar peredaran miras di Halsel dapat ditekan menjelang Pilkades, Pilkada dan Pilpres nantinya sehingga diharapkan Halsel menjadi kondusif.

“Selain Siber miras, Polres Halsel juga sudah menyediakan pelayanan Quick Response nomor pengaduan masyarakat yang akan dilayani selama 1×24 jam non stop yang dapat melayani masyarakat Halsel melalui Watsapp, sms, telpon dan mendatangi langsung ke Polres Halsel jika menemukan atau mengetahui berbagai tindak Pidana maupun pelanggaran yang terjadi di wilayah Halsel,” tandas Herry. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah