Polres Sula Tangkap 6 Orang Terkait Judi Online

Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula mencatat telah mengungkap 3 kasus pidana (kasus 303) dalam satu minggu terakhir.

Tiga kasus tindak pidana tersebut terjadi di Desa Fogi Kecamatan Sanana, Desa Falabisahaya Kecamatan Mangole Utara, dan di Desa Kawadang Kecamatan Taliabu Timur Selatan

Itu disamaikan Waka Polres Kepulauan Sula, Kompol Catur Erwin Setiawan dalam konfrensi pers di Mapolres Sula, Sabtu (27/08/2022).

Waka Polres menyampaikan, penangkapan pelaku di tiga TKP tersebut antara lain, pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.45, tersangka berinisial ML ditangkap di Desa Fogi, Kecamatana Sanana. Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu unit HP merek Relmi, satu buah ATM BRI, satu buku tabungan BRI dan uang tunai sebesar Rp 1 juta terdiri dari pecahan 50 ribu sebayak 20 lembar, satu buah kartu telkomsel, 10 lembar kupon warna kuning dan 4 lembar kupon warna merah muda.

BACA JUGA  Apel Perdana Pasca Lebaran 2026, Wakil Bupati Pulau Taliabu Tekankan Disiplin ASN

Kemudian, pada Senin (22/08/2022), polisi menangkap MN, NS, FL, UA, (penduduk Desa Kawadang), Kecamatan Taliabu Timur Selatan berserta Barang Bukti (BB) berupa 3 unit HP, 3 lembar spanduk rekapan nomor togel, uang tunai 50 ribu, satu buah kartu telkomsel dan satu kertas rekapan nomor togel.

Selanjutnya, pada Selasa (23/08/2022), sekitar pukul 13.30 WIT, polisi berhasil membekuk HLS di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangole Utara, bersama Barang Bukti (BB) berupa satu buah HP merek Vivo, satu buah ATM Bank Maluku, 2 lembar uang pecahan 10 ribu, 3 lembar uang pecahan 5 ribu, 9 lembar uang pecahan 2 ribu, dan 5 lembar uang pecahan 1000, satu buah kartu simpati, dan 9 kupon warna putih .

BACA JUGA  KM Intim Teratai Kandas Usai Hantam Karang di Pulau Makean, Begini Kondisi Penumpang

Dikatakan, kasus tersebut sementara dalam penyelidikan, dan dua tersangka inisial ML dan HLS sudah ditahan di Mapolres Sula, sedangkan MN, NS, FL dan UA ditahan di Polsek Taltimsel.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 huruf 1 e dan 2e dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah,”pungkasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah