Sanana, Maluku Utara- Angggota Kepolisian Resort Polres Kepulauan Sula membekuk SB (42) dan SM di Kecamatan Sanana, Kamis (25/8/22)
Keduanya dibekuk polisi lantaran membawa BBM bersubsidi jenis minyak tanah dari Desa Mangega
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Sula Kompol Catur Erwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Sula, Sabtu (27/8/2022)
Wakapolres menjelasakan, SB dan SM ditangkap polisi setelah anggota Polres mendapatkan informasi tentang pengangkutan BBM minyak tanah, kemudian tim Polres Kepulauan Sula membuntuti dan mendapati sebuah mobil chari pickup membawa minyak tanah dari Desa Mangega ke Desa Mangon.
Setelah diinterogasi, SM mengaku BBM tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari salah satu pangkalan di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara
Dikatakan, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan besar dari hasil penjualan BBM bersubsudi tersebut., sebab membeli di pangkalan seharga Rp 5.000 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter.
“Kini petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DG 8421 RA, serta 50 galon berisikan minyak tanah, dengan total keseluruhan sebanyak 1.250 liter. Barang bukti itu dibawa ke Mapolres sula,” terang Wakapolres.
Akibat perbuatan mereka, SB dan SM harus mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut. “Keduanya dijerat dengan Pasal yang akan dipersangkakan yakni pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lambat 6 tahun, atau denda Rp 60 miliar,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!