20 Ribu Pasutri di Halsel Belum Miliki Buku Nikah

Halsel, Maluku Utara- Pengadilan Agama Labuha Kabupaten Halmahera Selatan mencatat sebanyak 20 ribu lebih pasangan suami istri (Pasutri) tersebar di 30 Kecamatan se-Halsel belum memiliki buku nikah.

Itu disampaikan Jubir Hakim PA Labuha, Fuad Hasan, saat diwawancarai Haliyora Kamis, (25/8/2022).

“Jumlah Pasutri di Kabupaten Halsel cukup banyak belum memiliki buku nikah meski sudah menikah. Data dari tahun 2017 hingga 2022 ini di angka 10 sampai 20 ribu pasutri yang belum mempunyai buku nikah,” kata Fuad.

BACA JUGA  Dibiayai dari Pinjaman SMI, Ini Daftar Proyek Dinas PUPR Malut yang Rampung

Fuad mengatakan, Pengadilan Agama sendiri sudah membuat program pelayanan keliling Kabupaten Halsel, Taliabu dan Kepulauan Sula, untuk melayani masyarakat melalui sidang isbat bagi pasturi yang belum memiliki buku nikah, termasuk layani sidang gugat cerai dan antar akta perceraian di setiap pos.

“Apabila ada pasturi buat pengaduan (laporan) dan mendaftar di PA untuk gelar isbat nikah supaya memperoleh buku nikah, maka akan dilayani. Kemudian setelah sidang isbat, mereka membawa salinan putusan ditujukan ke KUA untuk menerbitkan buku nikahnya. Kami juga menjangkau wilayah kerja di tiga kabupaten tersebut dengan melakukan sidang di luar gedung,” paparnya.

BACA JUGA  Sandiaga Uno Bakal Hadiri Pembukaan Festival Tanjung Waka Sula

Fuad berharap, warga yang sudah menikah tapi belum miliki buku nikah dapat mengadukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga dapat membantu bersama dengan Pengadilan Agama Labuha melaksanakan isbat nikah.

“Kita minta kepada Pasurti yang belum miliki buku nikah itu bisa suarakan ke Pemerintah Daerah (Dukcapil). Mungkin saja bisa membantu dorong isbat nikah secara,” imbuhnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah