Berkas 5 Dari 8 TSK Kasus Pemerkosaan di Tikep Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Tidore, Maluku Utara- Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan 8 tersangka (TSK), atas remaja berusia 13 tahun, warga kompleks Bukulasa, Desa Bukit Durian, Kota Tidore Kepulauan kini sudah mendekati titik final. Kini, berkas tersangka kasus tersebut sudah hampir rampung.

Adapun dari 8 tersangka, berkas 5 tersangka sudah dilimpahkan oleh Polres Tidore Kepulauan ke Kejari Soasio, sementara 3 tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan.

Kepala Kepolisian Resor Tidore Kepulauan, AKBP Setyo Agus Hermawan saat dikonfirmasi Haliyora menyampaikan, saat ini untuk berkas ke 5 tersangka kasus pemerkosaan tersebut sudah diserahkan ke Kejari, tinggal menunggu P21. Sementara 3 tersangka lainnya yang masih dibawah umur, kini dalam proses pemberkasan.

BACA JUGA  Bassam Kasuba Pemimpin Tunggal di Halsel

“Lima tersangka kami sudah kirim kembali BAP nya, tinggal menunggu P21. Sementara tiga tersangka lainnya yang masih dibawah umur masih dalam pemberkasan, tapi dalam waktu dekat sudah tahap I,” terang Kapolres Tikep, AKBP Setyo Agus Hermawan kepada Haliyora, Senin (22/8/2022).

Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini Kecamatan Oba Utara, Tikep ini sempat menyita perhatian publik Maluku Utara. Kasus yang melibatkan 8 tersangka ini, 3 diantaranya diketahui masih dibawah umur. Kasus tersebut bukan hanya mendapatkan perhatian dari Pemkot Tikep saja, akan tetapi juga dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Cegah Aksi Bullying di Sekolah, Polres Ternate Beri Edukasi ke Siswa SDN 3 dan 4 

Kasus ini mencuat setelah keluarga dari korban yang masih berusia 13 tahun itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Oba Utara pada 28 Juni, lima hari pasca kejadian yaitu pada 23 Juni lalu. (YH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah