PUPR Malut Siapkan Skema Bayar Utang Masjid Raya Sofifi

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Raya Sofifi Shaful Khairaat

Masjid Raya Sofifi Shaful Khairaat

Sofifi, Maluku Utara- Pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba berjanji akan menyelesaikan tunggakan utang Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi ke PT. Anugerah Lahan Baru sebesar Rp 5,8 miliar.

“Saya akan membayar utang di pihak ketiga, akan tetapi pembayaran dilakukan melalui anggaran hibah,” ujar Saifuddin, pada saat ditemui awak media, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, upaya penyelesaian tunggakan itu perlu disiasati secepatnya, sebab hal ini berkaitan dengan sarana rumah ibadah sehingga dikhawatirkan menjadi polemik di kemudian hari.

“Kami upayakan segera selesaikan. Kalau PUPR ambil langkah pembayaran sementara tidak ada administrasi maka kami akan menggunakan pola lain dengan menggunakan dana hibah,” katanya.

Kendati begitu, soal penggunaan dana hibah untuk pembayaran utang tersebut, pihaknya masih menunggu surat dari BPK untuk berkonsultasi mengenai pembayaran utang Masjid Raya Sofifi ke rekanan tersebut.

Bagi Saifuddin, mekanisme pembayaran utang masjid raya ini tidak semudah dilakukan. Setidaknya ada perikatan atau kontrak yang menjadi dasar pembayaran utang, sementara proyek masjid raya tak mengantongi dasar administrasi yang dilalui secara bertahap. Kasus ini, lanjut Saifuddin, berbeda dengan proyek lain yang terikat dengan mekanisme kontrak.

BACA JUGA  BOSDA Tahap I dan II di Haltim Bakal Cair Dalam Waktu Dekat

“Dasar untuk membayar itu apa. Setidaknya ada perikatan atau kontrak dan itu menjadi dasar pembayaran. Kalau tidak melalui itu kita tidak bisa berbuat banyak. Makanya di saat minta pendapat hukum dari kejaksaan itu, rekomendasi yang dikeluarkan ada dasarnya. Sementara mesjid raya tidak ada dasar administrasi yang dilalui,” tandasnya. (Sam-2)

Berita Terkait

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif
Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK
UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Berita ini 215 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:59 WIT

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:25 WIT

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Headline

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Des 2024 - 18:25 WIT

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

error: Konten diproteksi !!