Sofifi, Maluku Utara- Pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba berjanji akan menyelesaikan tunggakan utang Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi ke PT. Anugerah Lahan Baru sebesar Rp 5,8 miliar.
“Saya akan membayar utang di pihak ketiga, akan tetapi pembayaran dilakukan melalui anggaran hibah,” ujar Saifuddin, pada saat ditemui awak media, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, upaya penyelesaian tunggakan itu perlu disiasati secepatnya, sebab hal ini berkaitan dengan sarana rumah ibadah sehingga dikhawatirkan menjadi polemik di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami upayakan segera selesaikan. Kalau PUPR ambil langkah pembayaran sementara tidak ada administrasi maka kami akan menggunakan pola lain dengan menggunakan dana hibah,” katanya.
Kendati begitu, soal penggunaan dana hibah untuk pembayaran utang tersebut, pihaknya masih menunggu surat dari BPK untuk berkonsultasi mengenai pembayaran utang Masjid Raya Sofifi ke rekanan tersebut.
Bagi Saifuddin, mekanisme pembayaran utang masjid raya ini tidak semudah dilakukan. Setidaknya ada perikatan atau kontrak yang menjadi dasar pembayaran utang, sementara proyek masjid raya tak mengantongi dasar administrasi yang dilalui secara bertahap. Kasus ini, lanjut Saifuddin, berbeda dengan proyek lain yang terikat dengan mekanisme kontrak.
“Dasar untuk membayar itu apa. Setidaknya ada perikatan atau kontrak dan itu menjadi dasar pembayaran. Kalau tidak melalui itu kita tidak bisa berbuat banyak. Makanya di saat minta pendapat hukum dari kejaksaan itu, rekomendasi yang dikeluarkan ada dasarnya. Sementara mesjid raya tidak ada dasar administrasi yang dilalui,” tandasnya. (Sam-2)