Tidore, Maluku Utara- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Tikep Bahrudin Tosofu ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/7/2022).
Bahrudin bilang, sangat tidak bijaksana jika status sebagai ASN dan jabatannya dimanfaatkan untuk memihak ke salah satu calon baik di Pemilu maupun Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahapan Pemilu telah resmi dimulai, sebagai pengawas pemilu, Bawaslu berkewajiban mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya para ASN jangan sampai statusnya sebagai ASN tercoreng oleh perilaku yang melanggar aturan,” ucap Bahrudin.
Lanjutnya, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selain ASN, perangkat desa dan kelurahan pun dituntut untuk selalu bersikap netral dalam momentum Pemilu.
“Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat beberapat aturan juga yang mengatur terkait netralnya ASN dalam Pemilu, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS, SE KASN Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 dan Surat MENPAN-PB Nomor B/71/M-SM,00,00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas,” jelasnya.
Bahrudin berharap, ASN dan unsur lainnya yang dilarang terlibat aktif dalam politik praktis kiranya dapat mengurungkan jika telah ada niat untuk terlibat. “Karena hal tersebut dapat dikategorikan menciderai proses demokrasi di Indonesia,” tukasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu Kota Tikep telah menyampaikan himbauan terkait netralitas ASN melalui surat himbauan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan tertanggal 8 Juli 2022 dengan Nomor : HM.02.02/70/BWS-KTK/2022, perihal Himbauan Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Berikut poin himbauan netralitas ASN. Pertama, ASN dan Kepala Desa dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg dan Pilpres.
Kedua, ASN dan jepala desa dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah, dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol dan/atau calon kepala daerah,
Selanjutnya, dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol, serta dilarang mengadakan dan/atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon kepala daerah. (YH-2)