Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menolak Rancangan Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum Nomor 19 Tahun 2017. Penolakan ini berdasarkan surat dengan Nomor B/272/PW.01/6/2022 tertanggal 30 Juni 2022, perihal jawaban permintaan Surat Bawaslu terkait dengan tidak dapat disetujuinya Rancangan Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum Nomor 19 Tahun 2017. Dimana secara substantif rancangan perubahan peraturan tersebut memuat tentang keserentakan pembentukan Bawaslu Provinsi dengan akhir masa jabatan 2022 dan akhir masa jabatan 2023 yang akan dilakukan secara serentak pada tahun 2022.
Untuk menindaklanjuti perihal penolakan tersebut, menurut data yang diterima haliyora.id, Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) selanjutnya mengeluarkan surat dengan Nomor : 241/KP.01/K1/07/2022 tentang Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi Bawaslu Provinsi, serta Ketua dan Anggota Bawaslu di 25 Provinsi.
Dalam surat tersebut, Bawaslu RI meminta agar, pertama; bahwa pembentukan anggota Bawaslu Provinsi tahun 2022 dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum Nomor 19 Tahun 2017.
Kedua; sebagaimana disampaikan dalam angka 1 (satu), kebutuhan pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022 di 25 (dua puluh lima) Provinsi yaitu sebanyak 3 (tiga) orang.
Ketiga; Bagi ketua dan anggota Bawaslu Provinsi dengan akhir masa jabatan 2023 yang telah menyerahkan berkas pendaftaran untuk pembentukan anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022 dapat melakukan upaya sebagai berikut, yaitu tetap melanjutkan proses tahapan pembentukan anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022, atau mengundurkan diri dalam proses tahapan Pembentukan anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022 dengan cara melakukan penarikan berkas pendaftaran dan melampirkan surat pemberitahuan pengunduran diri dari proses tahapan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022 kepada Tim Seleksi.
Adapun surat yang ditujukan ke masing-masing Tim Seleksi dan penyelenggara Pemilu di 25 Provinsi antara lain, Provinsi Maluku Utara, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Provinsi Jawa Timur, DI. Yokyakarta, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Dari Provinsi Maluku Utara, Ketua Timsel calon anggota Bawaslu Malut, Arwan Mhd Said, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (11/7/2022), terkait pemberitahuan Bawaslu RI tersebut mengaku pihaknya masih membahas perihal surat yang dimaksud.
“Nanti ya, masih dalam tahapan pembahasan,” ujarnya singkat. (Ecal-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!