Ternate, Maluku Utara- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dilarang menambah hari libur hari raya Idul Adha 1443 H/2022 M.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya saat ditemui Haliyora, Selasa (05/07/2022).
Jusuf mengatakan ASN di lingkup Kota Ternate tidak boleh menambah hari libur. Hari Senin 11 Juli 2022 sudah harus beraktivitas seperti biasa. “Jadi tidak ada tambahan hari libur setelah hari raya Idul Adha,” tandasnya.
Jusuf menyebutkan, libur lebaran berdasarkan kalender yang diputuskan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 tahun 2022, Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 tahun 2021, Nomor 3 tahun 2021, Nomor 4 tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
“Dalam keputusan itu, hari libur keagamaan hanya pada raya Idul adha, pokoknya tidak ada lagi tambah-tambah,” tegasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!