Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ternate mendesak kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar segera mengevaluasi dua pejabat lingkup Kota Ternate, yakni Kabag Protokol dan Administrasi Pimpinan, Agus Fian Jambak dan Kabag Hukum, Toto Sunarto.
Pasalnya, kedua pejabat itu dinilai menyalahi etika lantaran mengadakan konfrensi pers untuk membatalkan mutasi mantan Kadis PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto, pada Selasa 24 Juni 2022 lalu.
“Dalam rapat tadi, kami Komisi I lebih fokus ke konferensi pers yang dilakukan oleh dua pejabat itu. Kami sangat menyayangkan, karena dokumen mutasi itu bersifat rahasia yang ada di BKD,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, saat diwawancarai haliyora.id usai melakukan RDP, Selasa (28/06/22).
Mochtar menyebutkan, di hadapan Komisi I DPRD, Agus Fian Jambak selaku Kabag Adpim meminta maaf atas keterlanjurannya karena telah melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media terkait pembatalan mutasi mantan Kadis PUPR itu.
“Jadi langka yang diambil oleh dua pejabat itu tidak diintervensi pihak lain, tetapi itu atas inisiatif mereka sendiri, sehingga mereka minta maaf, karena tanpa melakukan koordinasi deng pimpinan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Kata Mochtar, Komisi I DPRD Kota Ternate berharap polemik seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya. “Jadi cukup polemik itu terjadi pada saat ini,” tandasnya.
Amatan wartawan, tampak yang hadir dalam RDP itu hanya Kabag Adpim, Agus Fian Jambak, sementara Kabag Hukum, Toto Sunarto menurut informasi yang diperoleh sedang melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
“Kabag Hukum sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas dinas, begitu informasi yang kami dapat. Jadi yang hadir hanya Kabag Adpim saja,” pungkas Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!