Sekretaris Satpol PP Morotai Tanggapi Keluhan Gaji Tak Merata : Itu Salah Kaprah

Morotai, Maluku Utara- Keluhan sejumlah honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait pemerataan gaji ditanggapi dingin oleh Sekretaris Satpol PP Setda Kabupaten Pulau Morotai, Djufri Kube.

Djufri menjelaskan, insentif honorer yang bekerja di Satpol PP tersebut merupakan kebijakan yang sudah disepakati bersama oleh seluruh jajaran Satpol saat rapat pada 23 Mei lalu.

“Rapat tanggal 23 Mei 2022 lalu itu, salah satu keputusan kita adalah tidak ada lagi gaji yang bervariasi. Jadi kalau satu bulan diterima sebesar Rp 1,4 juta, berarti harus semua sama. Itu sesuai rapat pada bulan Mei lalu,” kata Djufri, Senin (20/6/2022) kemarin.

Menurutnya, apa yang menjadi keluhan petugas honorer Satpol PP itu adalah salah kaprah. Ini lantaran sesuai kesepakatan, besaran upah yang diterima honorer didasarkan dengan tingkat disiplin serta kinerja masing-masing Satpol, sehingga wajar saja jika ada Satpol PP yang gajinya tidak sesuai dengan ketetapan yang sudah disepakati pada tanggal 23 Mei itu.

BACA JUGA  Digitalisasi Retribusi Pasar, Komisi I DPRD Ternate Akan Dorong Satpol PP Penghasil PAD

“Kalau memang presentasi kehadiran mereka satu bulan tidak memenuhi misalnya, itu kita akan berikan semacam peringatan. Peringatan itu bisa kita tahan gaji untuk berapa persen. Tapi itu bukan dipotong, namun sebagai catatan buat mereka,” jelasnya.

Djufri mengatakan, maksud penahanan gaji bagi honorer Satpol PP yang indisipliner itu sebagai bentuk edukasi dengan tujuan memicu anggota Satpol PP agar bergiat dalam bekerja dan menjaga kedisiplinan berkantor.

“Mengapa demikian, karena yang lain inikan hadir terus, jangan sampai ada yang lain dalam satu bulan 20 kali tidak hadir. Itu kita harus perhitungkan. Kita lakukan begitu supaya menjadi peringatan bagi anggota Satpol yang mungkin agak malas masuk kantor, supaya ke depan jangan lagi seperti itu,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Halsel Batasi Aktivitas Tempat Hiburan Malam dan Warman Selama Puasa

Dia menyebutkan, bagi Satpol PP yang dikenai sanksi penahanan upah tersebut akan dikembalikan gajinya jika telah merubah perilaku disiplin dan kinerjanya.

“Misalnya kita tahan Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu, nanti setelah dia mulai aktif dan rajin masuk terus, atau presentasi kehadirannya sudah mulai naik, nah, itu baru kita serahkan gaji yang ditahan itu,” terang Djufri.

Jika tidak aral melintang, lanjut Djurfi, ke depan gaji honorer Satpol PP yang bertugas di lingkungan Pemda Kabupaten Pulau Morotai diupayakan naik untuk menunjang kinerja serta aktifitas mereka.

“Ke depan ini bukan kurang atau sama, namun gaji mereka naik. Tapi dengan catatan harus berkinerja baik, misalnya pelaksanaan piket harus aktif, harian pun dia selalu ada, lalu tanggungjawab yang diberikan dia tetap laksanakan dan dia tidak pernah absen,” pungkasnya. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah