Maba, Maluku Utara- Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diduga mendiamkan surat permintaan perhitungan kerugian Negara oleh Kejari Haltim atas dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan mantan Kades Foli, Kecamatan Wasile Tengah, inisial JJ.
Pasalnya, surat perintah perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut sudah diajukan Kejari Haltim ke Inspektorat beberpa bulan lalu, namun hingga sekarang Inspektorat belum juga menyerahkan hasi pemeriksaan ke Kejari.
Kasi Intel Kejari Haltim, Farid Achmad, kepada Haliyora saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (16/06/2022), mengakui pihaknya sudah lama mengajukan surat permintaan perhitungan kerugian negara kepada inspektorat Haltim, namun hingga saat ini belum ada surat balasan tentang hasil perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut.
“Sudah lama kita menyurat ke Inspektorat meminta mereka melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus itu, tetapi sampai saat ini hasilnya belum disampaikan ke kita,” ungkap Farid.
Terkait perhitungan kerugian Negara tersebut, Farid juga mengaku dua mingu lalu pihaknya telah menanyakan kembali ke Inspektorat tentang progresnya, namun belum ada hasilnya.
“Sekitar dua minggu lalu kita koordinasikan kembali ke Inspektorat, namun belum juga ada hasilnya. Padahal surat perintah dari kejaksaan itu sudah lama disampaikan ke Inspektorat,” terangnya.
Sementara, sambung Farid, kejaksaan tidak bisa mengambil alih secara langsung kasus tersebut karena ada surat kerjasama antara APIP. “Kita ada surat kerjasama (MoU) dengan Pemda, di mana disebutkan bahwa untuk kasus yang berkaitan dengan desa harus diaudit terlebih dahulu oleh Inspektorat. Makanya kejaksaan tidak bisa langsung mengambil alih kasus itu. Kita menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat dulu,” terangnya.
Dikonfirmasi sebelumnya lewat WhatsApp (WA), Kepala Inspektorat Haltim Enda Nurhayati mengaku dirinya belum bisa memberikan komentar karena sedang ada urusan keluarga di Subaim. ” Maaf ya, saya lagi melayat di Subaim,” singkat Endah.
Untuk diketahui, pada kasus tersebut pihak Kejari beberapa bulan lalu telah menetapkan mantan Kades Foli JJ sebagai terangka bersama penetapan dua tersangka kasus pembangunan stadion Kota Maba, masing-masing inisial AG dan IAH. (H-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!