Predikat WTP Untuk Kesejahteraan Warga Halsel

Labuha, Maluku Utara– Pemerintah Daerah Kabuapten Halmahera Selatan (Halsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas LKPD Pemda Halsel tahun anggaran 2021. Capaian ini menempatkan Halsel sebagai daerah pertama kali di Maluku Utara dengan raihan opini WTP tujuh (7) kali berturut-turut.

Penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan ini, diserahkan langsung kepada Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Ali Bassam Kasuba di kantor BPK di Ternate, Kamis (12/6/2022).

“Tentunya kita patut bersyukur karena mendapatkan WTP 7 kali berturut-turut. Capaian ini merupakan hasil kerja keras eksekutif dan legislatif sehingga dengan opini ini, menunjukan fondasi tata kelola keuangan Pemda Halsel sesuai standar BPK,” kata Wakil Bupati, Ali Bassam Kasuba.

Anggota BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, I Wayan Arthadana Adi Sudharma menyampaikan, dalam rangka meningkatan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan.

I Wayan Arthadana memaparkan, sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemberian opini atas kewajaran LKPD didasarkan pada empat kriteria yaitu pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kedua, kecukupan pengungkapan, ketiga efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan ke empat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Provinsi Maluku Utara Masuk Kategori Daerah Miskin Inovasi, Taliabu Skor Terendah

Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disajikan Pemda Halsel tersebut adalah wajar menurut posisi keuangan pertanggal 31 Desember 2021, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, telah sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan Pemerintah Kabupaten Halmsehara Selatan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan. Laporan yang dimaksud itu disajikan dalam LHP BPK Nomor : 08.B/LHP/XIX.TER/05/2022 tertanggal 9 Mei 2022.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2022 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.

Penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Atas Pemeriksaan LKPD Pemda Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2021 Kepada Wakil Buipati Halmahera Selatan Oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik mengatakan, untuk memenuhi kewajiban konstitusional, semua pihak harus mempertanggung jawabkan atas amanat yang telah diberikan terkait penyelenggaraan Pemerintahan dan juga Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA  Gubernur AGK Akhirnya Temui Ratusan Nakes RSUD CB

“Dalam hal ini, fungsi Chek and Balance berjalan sebagaimana mestinya untuk tetap menjaga proses penyelenggaraan Pemerintahan dapat berjalan sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.

Selain itu kata Bupati, dalam menjalankan fungsinya, BPK Perwakilan Maluku Utara bukan hanya memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, tetapi juga memeriksa Kinerja atas efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah secara independen, obyektif dan professional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan untuk memenuhi tanggung jawab penyelengaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan pada semua tingkatan unit kerja atau OPD Pemerintah Daerah.

BPK lanjut Bupati Usman Sidik, merupakan mitra kerja eksekutif dan legislatif dalam melakukan pengawasan berbagai kebijakan di semua daerah di Provinsi Maluku Utara dalam satu kesatuan sistem kepemerintahan yang good governance.

“Sehingga kita harus bekerja untuk rakyat guna melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Bupati Usman Sidik.

Bupati Usman Sidik berharap bahwa raihan predikat opini WTP dari BPK ini akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

“Tujuan akhir dari semua ini adalah semata-mata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Halmahera Selatan,” tutupnya. (Asbar-***)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah