Komisi III DPRD Ternate Rekomendasikan JH Harus Diganti

Ternate, Maluku Utara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Muhajirin Bailussy menegaskan, bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 56 Kota Ternate, Junianti Hasan, segera harus diganti.

Hal itu diungkapkan Muhajirin, setelah JH Alias Julianti, Kepsek SDN 56 Ternate mengakui kesalahannya terkait pemalsuan tanda tangan bendahara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Jumat (10/06/22) lalu.

“Kalau Kepsek sudah bikin pengakuan lewat RDP dengan DPRD maka harus diganti,” tegas Muhajirin saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Senin (13/06/22) tadi.

BACA JUGA  Gelontorkan Rp 1 Miliar, Pemkot Ternate Mulai Kerjakan Empat Ruas Jalan

Komisi III kata Muhajirin, secepatnya akan melayangkan rekomendasi ke Dinas Pendidikan terkait masalah pemalsuan tanda tangan ini, karena oknum Kepsek tersebut sudah mengakui perbuatannya di RDP bersama Komisi III DPRD Ternate.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa DPRD dalam hasil rapat menemukan bukti dan telah merekomendasikan,” ungkapnya.

Kendati begitu, soal pergantian Kepsek, lanjut Muhajirin, adalah hak Dinas Pendidikan dan Wali Kota.

BACA JUGA  Dugaan Jual Beli Jabatan, Kuntu Daud Siap Berikan Keterangan Tapi dengan Syarat

“Kalau misalkan Wali Kota dan Kepada Dinas Pendidikan belum menggantikan itu tanggung jawab mereka. Yang jelas DPRD sudah menemukan alasan-alasan itu. Kalau sudah ada temuan seperti ini Wali Kota harus ganti. Kalau misalkan Wali Kota dan Kepada Dinas Pendidikan belum menggantikannya itu tanggung jawab mereka,” tandasnya. (Wan-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah