Polres Sula Tangkap Pengedar 1,23 Gram Narkoba

Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula menetapkan NF (25), warga binaan Lapas Kelas IIB asal Kota Baru Ternate Tengah sebagai tersangka kepemilikan dua saset narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram di Lapas Kelas IIB Sanana.

Keterangan Itu disampaikan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko dalam konferensi pers di Mapolres Sula, Senin (06/06/2022).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lapas klas II B Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan, pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wit terkait adanya temuan barang mencurigakan oleh petugas.

Menurut AKBP Cahyo, barang mencurigakan itu dibawa oleh seorang perempuan inisial RH yang katanya mau menjenguk mantan suaminya di Lapas.

BACA JUGA  Wagub Sarbin Pimpin Upacara Hari Bakti Kementerian PU ke-80: Tekankan Kesiapsiagaan Infrastruktur Hadapi Cuaca Ekstrem

Kepada petugas Lapas, sambung Kapolres, wanita itu mengaku saat hendak ke Lapas menjenguk mantan suaminya, salah satu saudaranya menitipkan barang untuk seseorang di Laps Kelas IIB Sanana, namun ia tidak mengetahui apa isi titipan yang dibawanya itu.

“Awalnya, RH tidak menyebut nama orang yang mendapat kiriman (titipan), tetapi setelah polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap RH barulah ia menyebut nama NF.

Polisi kemudian menginterogasi NF dan yang bersangkutan mengakui barang tersebut dikirimkan orang yang ada di Ternate,” terang Cahyo.

Kapolres menyebutkan kejadian tesebut melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi sekurang kurangnya 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

BACA JUGA  Menunggu Izin, Bupati Halsel Bakal Rolling Pejabat

“Pada pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah