Menunggu Izin, Bupati Halsel Bakal Rolling Pejabat

Halsel, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan persoalkan pernyataan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait surat yang ditujukan ke seluruh Bupati dan Walikota.

Surat Gubernur Malut AGK itu dengan nomor 800/100/VII/2021, perihal pergantian pejabat dan pengisian jabatan tinggi pratama dan jabatan administrasi yang dilakukan Bupati dan Walikota itu ditanggapi keras Bupati Usman Sidik.

Tanggapan Bupati Halsel itu disampaikan oleh Staf Khusus Bupati, Muhammad Yunus Nazar, dalam  konferensi pers di ruang rapat Bupati, pada Rabu (14/7/2021)

M. Yunus mengatakan, hingga saat ini Pemda Halsel belum menerima surat yang disampaikan Gubernur tersebut.

“Pemda Halsel belum menerima surat tembusan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba itu. Harusnya Gubernur jangan memberikan pernyataan sebelum surat itu dipastikan telah diterima oleh Pemda Halsel atau pemda Kabupaten/Kota lainnya,” ujar M. Yunus.

BACA JUGA  ASN Pemprov Malut Curhat TPP Belum Dibayar, Gubernur Sherly Respon Begini

Dikatakan, sejak dilantik 24 Mei 2021 hingga sekarang, bupati dan wakil bupati Halsel Usman-Bassam belum melakukan pergantian jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi.

Menurutnya, pergantian pejabat tinggi pratama dan jabatan administrasi di lingkungan Pemda Halsel yang dilakukan Bupati hanya ditunjuk sebagai Plt. “Itupun dilakukan melalui evaluasi dan penilaian tim yang dibentuk bupati yang diketuai Sekda dan itu adalah hak preogratif Bupati ketika mulai berkantor,” tandasnya.

Dikatakan, apa yang dilakukan oleh Bupati Halsel Usman Sidik selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah mengikuti prosedur atau peraturan sebagaimana tercantum dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 1 ayat 14.

BACA JUGA  Triwulan III, PAD Halsel Tembus Rp 100 Miliar Lebih

“Dalam aturan itu disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN. Dan juga dijelaskan  dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen PNS pasal 1 ayat 17, itulah menjadi dasarnya,” dalih Yunus.

Yunus juga mengatakan, dalam waktu dekat Bupati Halsel akan melaksanakan pelantikan pejabat administrasi. ”Tapi rencana itupun masih menunggu izin Kemendagri melalui Gubernur Malut,” pungkas Yunus jang juga Sekretaris DPC PKB Halsel. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah