Ternate, Maluku Utara- Kantor Bea Cukai Ternate mencatat sejak Januari hingga April 2022 telah menyita sebanyak 107.750 batang rokok ilegal. Barang ilegal tersebut diamankan saat dilakukan pengawasan di 10 Kabupaten/Kota se- Maluku Utara.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Lutfi Hadiyanto kepada Haliyora mengatakan, berdasarkan data Bea Cukai Ternate, pada tahun 2020 sebanyak 19.460 batang rokok ilegal disita dari peredaran, kemudian tahun 2021 sebanyak 20.085 batang rokok, dan pada tahun 2022 ini sebanyak 107.750 batang rokok ilegal diamankan petugas.
“Kita punya pengawasan di semua Kabupaten/Kota, sehingga kalau ada pengaduan dari warga, maka langsung ditindaklanjuti,” kata Lufti, Senin (06/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lutfi menjelaskan, rokok yang disita adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai karena dapat merugikan negara.
Disebutkan, pada tahun 2020 sebanyak 19.460 batang rokok yang disita diperkirakan senilai Rp 9.720.000 yang menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp 11.469. 600, dan pada tahun 2021 sebanyak 20.085 batang rokok yang disita dengan nilai sebesar Rp 11.767.000, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 12.091.320, sedangkan pada tahun 2022 diamankan 107.750 batang rokok yang diperkirakan senilai Rp 271.352.000, perkiraan kerugian Negara mencapai Rp 117.891.820.00.
“Barang sitaan yang merugikan negara ini akan kita musnahkan,” pungkasnya. (Arul-1)








