CJH di Atas Usia 65 Tahun Bisa Tarik Kembali Setoran Haji

- Editor

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji Maluku Utara,  H. Amar Manaf

Ketua Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji Maluku Utara, H. Amar Manaf

Ternate, Maluku Utara- Calon Jamaah Haji (CJH) yang berangkat di musim haji tahun 2022 hanya diberlakukan untuk usia 65 tahun. Syarat usia ini diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi karena pandemi Covid-19 masih melanda di wilayahnya itu.

Ketua Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji Maluku Utara, H. Amar Manaf kepada Haliyora, Selasa (31/5/2022) mengatakan, meski pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas usia CJH yang akan diberangkatkan menuju tanah suci, namun tidak menutup kemungkinan, CJH yang berusia di atas 65 tahun juga turut disertakan.

BACA JUGA  Korban Banjir Desa Kuwo Halsel Berharap Perhatian Pemda

“Para jamaah haji usia di atas 65 tahun ini bisa berangkat ketika Covid-19 sudah berakhir. Sehingga kebijakan pembatasan ini tidak lagi berlaku untuk seluruh dunia,” terang Amar Manaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Amar, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada CJH usia di atas 65 tahun untuk menarik kembali biaya setoran haji bagi yang telah melunasi Ongkos Setoran Haji atau ONH. Begitu juga sebaliknya, pemerintah akan memperhitungkan pengurangan beban pada saat keberangkatan CJH bersangkutan.

“Kalau para jamaah haji tidak menarik kembali pelunasan, maka akan diperhitungkan pada pengurangan beban pada saat keberangkatan,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Malut Siapkan Sekretariat Sail Tidore di Ternate

Amar menambahkan, segala urusan yang menyangkut dengan Ongkos Naik Haji (ONH), sudah tidak dibebankan kepada para CJH di atas 65 tahun, atau sudah merupakan tanggung jawab pemerintah atas pengelolaan ONH yang telah disetor ke Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.

“Yang jelas bahwa ada penambahan ONH tahun 2022 di atas Rp 10 juta. Jadi biaya embarkasi dan debarkasi sudah tidak dibebankan kepada jamaah haji,” pungkasnya. (Arul-2)

Berita Terkait

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:07 WIT

Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:33 WIT

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Berita Terbaru

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

Headline

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Des 2024 - 23:33 WIT

error: Konten diproteksi !!