Ternate, Maluku Utara- Calon Jamaah Haji (CJH) yang berangkat di musim haji tahun 2022 hanya diberlakukan untuk usia 65 tahun. Syarat usia ini diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi karena pandemi Covid-19 masih melanda di wilayahnya itu.
Ketua Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji Maluku Utara, H. Amar Manaf kepada Haliyora, Selasa (31/5/2022) mengatakan, meski pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas usia CJH yang akan diberangkatkan menuju tanah suci, namun tidak menutup kemungkinan, CJH yang berusia di atas 65 tahun juga turut disertakan.
“Para jamaah haji usia di atas 65 tahun ini bisa berangkat ketika Covid-19 sudah berakhir. Sehingga kebijakan pembatasan ini tidak lagi berlaku untuk seluruh dunia,” terang Amar Manaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Amar, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada CJH usia di atas 65 tahun untuk menarik kembali biaya setoran haji bagi yang telah melunasi Ongkos Setoran Haji atau ONH. Begitu juga sebaliknya, pemerintah akan memperhitungkan pengurangan beban pada saat keberangkatan CJH bersangkutan.
“Kalau para jamaah haji tidak menarik kembali pelunasan, maka akan diperhitungkan pada pengurangan beban pada saat keberangkatan,” jelasnya.
Amar menambahkan, segala urusan yang menyangkut dengan Ongkos Naik Haji (ONH), sudah tidak dibebankan kepada para CJH di atas 65 tahun, atau sudah merupakan tanggung jawab pemerintah atas pengelolaan ONH yang telah disetor ke Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
“Yang jelas bahwa ada penambahan ONH tahun 2022 di atas Rp 10 juta. Jadi biaya embarkasi dan debarkasi sudah tidak dibebankan kepada jamaah haji,” pungkasnya. (Arul-2)