Ternate, Maluku Utara- Biaya embarkasi haji Tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 3.012.647.600,- Biaya tersebut ditanggung Pemda Kabupaten/Kota sebesar Rp 1.807.588.560 dan Pemprov Malut sebesar Rp Rp 1.205.059.040, sementara biaya lokal sebesar Rp 3.696.500,-
Sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Penyelenggara Haji Maluku Utara, H.Amar Manaf kepada Haliyora saat dikonfirmasi di Asrama Haji, Kelurahan Fitu Ternate, Selasa (31/05/2022), penetapan biaya embarkasi berdasarkan Keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan persentase 60 persen ditanggung pemda Kabupaten/Kota sesuai jumlah CJH setempat sedangkan 40 persen sisanya ditanggung oleh Pemrov (Biro Kesra Provinsi Malut).
Amar menyebutkan, kuota CJH dari Kabupaten Halmahera Barat sebanyak 32 orang dengan biaya lokal sebesar Rp118.288.00, Halmahera Tengah jumlah kuota 29 orang dengan biaya lokal sebesar Rp 107.198.500, Kota Ternate sebanyak 121 orang dengan biaya lokal sebesar Rp 447.276.500, Halmahera Utara sebanyak 45 orang dengan biaya lokal sebesar Rp 158.949.500, Kota Tidore Kepulauan 53 orang dengan biaya lokal sebesar Rp 195.914.500.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutny kuota CJH Kabupaten Halmahera Timur sebanyak 28 orang dengan biaya lokal sebesar Rp 103.502.000, Kepulauan Sula 51 orang dengan biaya lokal sebesar Rp 188.521.500, Halmahera Selatan sebanyak 92 orang dengan biaya lokal sebesar Rp 340.078.000, Pulau Morotai 22 orang dengan biaya lokal sebesar Rp 81.323.000, dan Pulau Taliabu 18 orang dengan biaya lokal sebesar Rp 66.537.000.
Amar menjelaskan, yang dimaksud biaya local adalah biaya yang ditanggung masing-masing CJH sebesart Rp Rp 3.696.500,- untuk kebutuhan saat berangkat dari ternate yang meliputi biaya carter pesawat, bus, kebutuhan akomodasi dan konsumsi sehari sebelum masuk asrama haji untuk berangkat dan sehari setelah balik dan tiba di Makasar sebelum pulang ke Ternate.
“Jadi beban yang ditanggung oleh masing-masing CJH sebesar Rp 3.696.500 itu unutk kebutuhan masing-masing CJH saat berangkat, ujarnya. (Arul-**)