Morotai, Maluku Utara – Gaji PNS eselon III dan IV di Rumah Sakit Ir. Soekarno Morotai selama dua bulan ditahan sementara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani kepada Haliyora, Kamis (14/4/2022), menjelaskan, alasan penahanan gaji PNS eselon III dan IV lantaran mereka mendapat punishment karena dinilai pelayanan kepada masyarakat ataupun target yang diberikan Pemerintah Daerah tidak dicapai.
“Punishment itu berdasarkan surat Pimpinan RSUD Morotai yang meminta penahanan sementara gaji dan tunjangan para PNS tersebut,” terang Suryani.
Pencairan gaji PNS di RSUD Ir. Soekarno, sambung Suryani, baru bisa dilaksanakan setelah ada surat dari Pimpinan RSUD Ir Soekarno Morotai yang menyatakan bahwa hak para PNS tersebut sudah bisa dicairkan.
“Kami hanya menunggu surat dan SPM yang dilampirkan dengan surat vaksin, dan sekarang sudah ada sehingga pencairan gaji mereka sudah diproses,” ujarnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!