Ini Penyebab Gaji PNS di RSUD Morotai Ditahan

Morotai, Maluku Utara – Gaji PNS eselon III dan IV di Rumah Sakit Ir. Soekarno Morotai selama dua bulan ditahan sementara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani kepada Haliyora, Kamis (14/4/2022), menjelaskan, alasan penahanan gaji PNS eselon III dan IV lantaran mereka mendapat punishment karena dinilai pelayanan kepada masyarakat ataupun target yang diberikan Pemerintah Daerah tidak dicapai.

BACA JUGA  PSU Pilkades Cio Gerung Morotai Dianggap Janggal, Ahdad: Itu Keputusan Tim

“Punishment itu berdasarkan surat Pimpinan RSUD Morotai yang meminta penahanan sementara gaji dan tunjangan para PNS tersebut,” terang Suryani.

Pencairan gaji PNS di RSUD Ir. Soekarno, sambung Suryani, baru bisa dilaksanakan setelah ada surat dari Pimpinan RSUD Ir Soekarno Morotai yang menyatakan bahwa hak para PNS tersebut sudah bisa dicairkan.

BACA JUGA  Pansus Siapkan Skenario Sanksi 11 Perusahaan, Jaksa Bakal Dilibatkan

“Kami hanya menunggu surat dan SPM yang dilampirkan dengan surat vaksin, dan sekarang sudah ada sehingga pencairan gaji mereka sudah diproses,” ujarnya. (Tir-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah