Morotai, Maluku Utara – Kejari Morotai telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Pulau Morotai atas kasus kejahatan penipuan dengan tersangka inisial RP, SL, SE dan YK.
Itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kepulau Morotai Erly Andika Wurara, saat ditemui Haliyora di ruang kerjanya, Jum’at (8/04/2022).
Erly mengatakan, dua dari empat tersangka yakni inisial RP dan SL adalah anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai aktif periode 2019-2024.
Katanya, dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada korban inisia TL atas transaksi jual beli tanah di Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan, pada bulan Februari 2021.
Disebutkan, berdasarkan pasal 378 Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 1(e) KUHPidana, para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih dan termasuk dalam tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHP.
Lanjut Erly, setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka, Jaksa Penuntut Umum memutuskan melakukan penahanan terhadap para terdakwa dengan ketentuan bahwa terdakwah ditahan di Kecamatan Morotai Selatan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 April sampai dengan tanggal 27 April 2022.
“Jadi, ke empat tersangka ini ditahan selama 20 hari, sebagai tahanan kota. Kalau sudah menjadi tahanan kota tidak bisa keluar dari Kota Morotai,” ucap Erly. (Tir.-1).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!