Mutasi ASN Haltim Disebut Beraroma Politik, Humas : Tak Ada Lagi 01, 02 dan 03

Maba, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) kembali melakukan mutasi Aparatur Sipil Negera (ASN) antar unit kerja.

Mutasi ASN itu sesuai SK nomor: 824/10/2022, tentang Mutasi ASN antar Unit Kerja di Lingkup Kabupaten Haltim tertanggal 24 Maret 2022.

Dalam lampiran SK tersebut tercatat sebanyak 220 pegawai yang dimutasi dari berbagai satuan unit kerja.

Buntut SK tersebut memicu reaksi publik di Halmahera Timur. Warga menilai mutasi tersebut atas dasar dendam politik sang Bupati.

Sebagimana disampaikan Halek Lastori, salah satu warga Desa Maba sangaji, Kecamatan Kota Maba kepada Haliyora, bahwa mutasi ASN yang dilakukan Bupati Ubaid Yakub tersebut terindikasi dendam politik.

“Kalau suami iko nomor 2, istri iko nomor 1 dan 3, istri iko nomor 2, suami iko nomor 1 dan 3, tetap dimutasi dan dapa nonjob, konsolidasi di masing-masing punya tempat tugas baru, bangun kekuatan menuju 2024,” ujar Halek, Rabu (30/02/2022).

BACA JUGA  285 Usulan jadi Prioritas Dalam Musrembang Tingkat Kabupaten Tahun 2025

Menurut Halek, Bupati dan Wakil Bupati Haltim saat ini hanya melakukan pemecatan pegawai honorer serta mutasi dan roling jabatan, sedangkan 22 program visi misi berjalan di tempat.

“Kesuksesan Bupati dan Wakil Bupati Haltim adalah pecat honorer, roling dan mutasi ASN, yang kalah Pilkades dilantik, sementara 22 program unggulan dalam visi misi tidak ada yang jalan,” ungkap Halek.

Menanggapi penilaian Halek tersebut, Kepala Bagian Dokumentasi dan Informasi Pimpinan, Yusuf Thalib mengatakan, tudingan sejumlah pihak terkait aroma balas dendam politik dalam kegiatan roling itu tidak berdasar.

Dijelaskan, roling yang dilakukan Bupati tersebut merupakan langkah untuk mengisi kekosongan sejumlah posisi di unit kerja. “Dan itu adalah hal yang lumrah terjadi dalam setiap pemerintahan, jadi tidak ada dendam politik dan sebagainya,” tepis Yusuf.

BACA JUGA  Perkara Dugaan Pelecehan Jurnalis Dihentikan, IWO Taliabu Bakal Giring ke Polda Malut

Kata Yusuf, setelah dilantik menjadi Bupati, Ubaid Yakub sendiri menegaskan bahwa tidak ada lagi nomor 1, 2 ataupun nomor 3 dalam pemerintahannya.

“Bupati sudah sampaikan berulang kali bahwa tidak ada lagi politik 01, 02 dan 03, yang ada hanya pemerintah Halmahera Timur. Beliau juga sudah melakukan silaturahmi dengan lawan-lawan politiknya. Untuk itu di jajaran bawah jangan memainkan isu-isu politik lagi, apalagi berkaitan dengan roling, karena roling atau mutasi itu lumrah terjadi dalam sebuah pemerintahan,” imbuhnya.

Yusuf juga menyebutkan, PNS yang dimutasi berdasarkan SK Bupati Nomor: 824/10/2022, tanggal 24 Maret 2022 itu terdiri dari 128 guru, 40 tenaga kesehatan, dan 52 orang pejabat struktural. “Total yang masuk dalam SK roling itu sebanyak 220 orang, dengan komposisi guru dan kesehatan serta jabatan struktural lainnya,” pungkas Yusuf. (HR-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah