Perkara Dugaan Pelecehan Jurnalis Dihentikan, IWO Taliabu Bakal Giring ke Polda Malut

Bobong, Maluku Utara- Penyelidikan kasus dugaan pelecehan profesi jurnalis yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Meilan Mus, sebagai terlapor dihentikan penyidik Polsek Taliabu batrat, karena dinilai tidak cukup bukti.

Penghentian penyelidikan berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan nomor B/15/III/2022/Reskrim.

Dalam diktum surat pemberhentian penyelidikan kasus itu disebutkan merujuk pasal 109 ayat (2) KUHP. UU nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI. Laporan Polisi Nomor LP/04/1/2022/PMU/Res Sula/Sek Talbar, Tanggal 11 Januari 2022. Dan surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/04/1/2022/Reskrim tanggal 11 Januari 2022.

“Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai 07 Maret 2022, penyelidikan dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan atau pembredelan atau pelarangan penyiaran tersebut dihentikan oleh karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau demi hukum,” demikian bunyi surat pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus dugaan pelecehan profesi jurnalis tersebut.

BACA JUGA  KPU Sula Buka Rekrutmen Anggota KPPS untuk Pilkada 2024 

Menanggapi pemberhentian penyidikan kasus yang dilaporkan Ikatan Wartawan Online (IWO) tersebut, Sekertaris IWO Pulau Taliabu, Hamsan Banapon menyatakan dirinya akan tindak lanjut kasus dugaan pelecehan profesi jurnalis tersebut ke Irwasda Polda Malut.

“Saya merasa aneh dengan putusan penyidik, sebagaimana yang tertera dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan itu, yang menyebut tidak cukup bukti dan bukan kasus tindak. Padahal, apa yang disampaikan Ketua DPRD Meilan Mus itu sangat jelas melecehkan profesi jurnis, bahkan termasuk ujaran kebencian yang masuk pelanggran UU IT. Jadi kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan lanjutkan ke Irwasum Polda Malut,” tegasnya.

BACA JUGA  Bupati Usman Sidik Digugat Belasan Cakades di PTUN Ambon

Dikatakan, penyidik punya hak untuk menilai kasus itu cukup bukti atau tidak, tetapi sebagai pelapor, pihaknya juga punya hak untuk menerima atau menolak pemberhentian penyelidikan itu.

“Soal penilaian penyidik tentang kasus itu cukup bukti atau tidak serta memenuhi unsur atau tidak, itu kewenangan mereka, tapi kami sebagai pihak yang dilecehkan pun punya hak untuk menerima atau tidak menerima, yang jelas kami punya cukup bukti dan saksi sehingga kasus ini akan kami laporkan ke Irwasda di Polda Malut nanti,” tandasnya. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah