Soal 13 IUP, Gubernur Maluku Utara ‘Bebas’, KPK Endus Ada Dugaan Perusahaan Ilegal

Sofifi, Maluku Utara- Gunernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) akhirnya bisa bernafas lega terkait 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasalnya, Gubernur AGK dipastikan tidak akan terjerat persoalan hukum terkait dengan perkara 13 IUP yang sempat jadi polemik akhir-akhir ini.

Terlepasnya Gubernur AGK dari persoalan hukum terkait 13 IUP itu ditegaskan oleh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, Selasa (29/3).

BACA JUGA  Alamak ! Ruang Kerja Gubernur dan Kepala BPKAD Malut Disegel KPK

“KPK masih berkoordinasi dengan tim penindakan terkait pembatalan 13 IUP tersebut,” ujar Dian.

Menurut dia, pada intinya Gubernur AGK sudah mencabut dan membatalkan rekomendasi permohonan izin operasi produksi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan data tersebut sudah dihilangkan.

“Dari Minerba sudah menghilangkan data permohonan itu, jadi sudah tidak ada masalah,” jelasnya.

BACA JUGA  Plt Kadisdik Halsel Minta Kepsek Transparan Kelola Dana BOS

Dian mengaku, KPK menduga ada indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan izin pertambangan alias illegal mining. “Jadi ini potensi ya ada laporan bahwa perusahaan ilegal namun kita belum bisa bocorkan,” tutup Dian. (Sam-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah