Sofifi, Maluku Utara- Gunernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) akhirnya bisa bernafas lega terkait 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasalnya, Gubernur AGK dipastikan tidak akan terjerat persoalan hukum terkait dengan perkara 13 IUP yang sempat jadi polemik akhir-akhir ini.
Terlepasnya Gubernur AGK dari persoalan hukum terkait 13 IUP itu ditegaskan oleh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, Selasa (29/3).
“KPK masih berkoordinasi dengan tim penindakan terkait pembatalan 13 IUP tersebut,” ujar Dian.
Menurut dia, pada intinya Gubernur AGK sudah mencabut dan membatalkan rekomendasi permohonan izin operasi produksi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan data tersebut sudah dihilangkan.
“Dari Minerba sudah menghilangkan data permohonan itu, jadi sudah tidak ada masalah,” jelasnya.
Dian mengaku, KPK menduga ada indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan izin pertambangan alias illegal mining. “Jadi ini potensi ya ada laporan bahwa perusahaan ilegal namun kita belum bisa bocorkan,” tutup Dian. (Sam-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!