Sofifi, Maluku Utara- Pengrusakan fasilitas kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara oleh masyarakat Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan (Tikep) pada saat melakukan aksi bakal ke ranah hukum.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Malut Darwin Pua, kepada Haliyora. id Selasa (29/3/2022).
“Kita sudah melaporkan hal ini ke Polda Malut dengan tiga persoalan, pertama rusaknya fasilitas, kedua merusak poster Gubernur karena sebagai simbol daerah, dan pengusiran ASN dari kantor Gubernur,” jelasnya.
Menurut dia, terkait dengan permasalahan ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Samsudin A. Kadir untuk meminta petunjuk, sehingga diambil langkah untuk diproses hukum.
“Sebenarnya Pak Gubernur ingin bertemu dengan masyarakat, hanya saja beliau masih ada kegiatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga belum sempat dilakukan, akan tetapi terkait pengrusakan fasilitas kantor, pak Gubernur mempersilahkan untuk diproses,” ujar Darwis.
Terkait dengan kerusakan sejumlah fasilitas kantor Gubernur, Kepolisian Resort (Polres) Tidore telah melakukan identifikasi dan olah TKP di sejumlah titik yang menjadi sasaran pengrusakan pada hari ini, Selasa (28/3/2022).
Kapolres Tidore, AKBP Yohanes Jalung Siram saat dikonfirmasi menyebutkan, olah TKP menjadi penting untuk mengamankan barang bukti. “Tindakan awal TKP untuk mengamankan barang bukti,” jelas Kapolres
Namun demikian, dia mengakui hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait pengrusakan fasilitas pada aksi kemarin. (Sam-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!