Sofifi- Maluku Utara, Sekitar pukul 09:30 WIT, puluhan masyarakat Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan (Tikep), melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (28/3/2022).
Aksi masyarakat Kelurahan Guraping itu dilakukan untuk menagih janji Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir yang menyatakan bahwa Pemprov Malut akan membangun jalan yang berada di Kelurahan Guruaping sepanjang satu kilo meter.
Idham Sabtu, salah satu orator aksi meminta pemerintah provinsi agar segera menuntaskan permasalahan tersebut, dan mengancam akan melakukan pengrusakan fasilitas kantor gubernur jika tidak diindahkan apa yang menjadi tuntutan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kami meminta pemerintah provinsi agar segera menyelesaikan masalah ini karena sudah lama, jika tidak, maka massa aksi akan merusak fasilitas kantor Gubernur,” tegasnya.
Menurut Idham, dalam aksi mereka saat ini, ada dua tuntutan yang disampaikan, pertama, mendesak kepada Pemprov Malut segera menyelesaikan proyek pembangunan jalan yang ada di Kelurahan Guraping, paling lambat tiga hari sudah harus dikerjakan. Kedua, mendesak Gubernur segera mengevaluasi Kadis Keuangan Ahmad Purbaya yang dinilai sebagai dalang terhambatnya pembangunan jalan di Kelurahan Guraping.
Sayangnya, kedatangan massa aksi untuk menyampaikan tuntutan tersebut bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, tak satupun pejabat Pemprov yang bisa ditemui. Merasa kesal, massa aksi pun memboikot kantor Gubernur dan meminta seluruh ASN untuk keluar dan pulang.
Pantauan Haliyora, massa aksi kemudian merusak baliho Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpampang di depan kantor. Tak hanya itu, massa aksi juga membuang puluhan karung berisi kerikil tepat di depan kantor Gubernur Malut yang terletak di puncak Gosale, Sofifi.
Sementara, Lurah Guraping Rusdi Jamaluddin saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ruas jalan sebagaimana tuntutan masyarakat itu dikatakan merupakan salah satu sarana pendukung pelaksanaan STQ, yang dijanjikan akan diperbaiki (Hotmix).
“Jadi Jalan itu katanya sebagai penunjang STQ jadi dibongkar. Nah setelah dibongkar, ternayata cuma disirtu bukan hotmix, dan hingga kegiatan STQ selesai tidak lagi dikerjakan,” jelasnya.
Menurutnya, proyek jalan tersebut melekat di Dinas Perkim Malut yang sudah disetujui untuk dikerjakan. Akan tetapi, kata dia, Ahmad Purbaya selaku Kadis Keuangan Pemprov Malut sampai saat ini belum menandatangani dokumen persetujuan. “Sehingga sampai saat belum juga dikerjakan jalan itu,” tandas Lurah Guruaping, Rusdi Jamaluddin kepada Haliyora, Senin (28/3). (Sam-*)